RADARBANDUNG.id – KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta kasus narkoba mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diusut tuntas.
Menurutnya, kasus narkoba tidak boleh hanya berhenti pada pemecatan Yuni sebagai anggota Polri.
“Saya berharap tidak cukup dengan proses etik dengan ancaman sanksi pemecatan (PTDH), tapi juga harus didalami kemungkinan potensi-potensi pidananya,” kata Poengky kepada wartawan, Jumat (19/2).
“Antara lain perlu interogasi dari mana mereka mendapatkan narkoba, apakah mereka mengenal bandar narkoba beserta jaringannya, atau ada dugaan menjadi backing, atau apakah narkoba yang digunakan itu merupakan barang bukti perkara,” imbuhnya.
Hal-hal tersebut menurut Poengky harus diusut tuntas. Sehingga bisa memberantas jaringan narkoba.
Aspek itu juga bisa digunakan untuk menyeret Yuni dan belasan anggotanya ke ranah pidana.
“Jika benar mereka diduga berhubungan dengan jaringan narkoba atau menggunakan narkoba yang merupakan barang bukti perkara, maka mereka juga harus dijerat pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Propam Polri mengamankan belasan anggota Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (16/2).
Baca Juga:
- Kompol Yuni Bisa Dipidana Mati Karena Narkoba? Ini Kata Polri
- Kompol Yuni Dicopot dari Jabatan Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung Gelar Tes Urine di 3 Polsek
Dari pihak-pihak yang diamankan, terdapat pula Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, jumlah anggota yang ditangkap sebanyak 12 orang.
“Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astana Anyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/2).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Mabes Polri. Div Propam Polri kemudian mendalami laporan tersebut dan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian dilakukan cek urine dan sebagainya. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar,” imbuhnya.
(jpc)