RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengembalikan uang hampir senilai Rp10 miliar ke PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian.
Miliaran uang tersebut merupakan barang rampasan negara atas dua perkara korupsi berstatus inkrah yang pernah terjadi dalam tubuh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Pengembalian uang dilakukan langsung Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa, kepada perwakilan PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (23/2).
Iwa menyampaikan, pengembalian uang tersebut merupakan langkah terakhir dari penanganan kasus korupsi yang telah berkuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam hal ini, pengembalian uang menjadi upaya dalam menyelamatkan uang negara.
“Tujuan akhir penanganan kasus korupsi yaitu menyelamatkan keuangan negara,” kata Iwa.
Iwa menambahkan, penanganan perkara korupsi sejatinya tidak semata-mata hanya melakukan pemidanaan terhadap para koruptor, namun upaya penting lainnya adalah memulihkan kerugian negara dengan cara mengembalikan perkara korupsi.
“Tdak hanya menjatuhkan pidana saja, tapi menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Diketahui, perkara yang pertama adalah korupsi pengadaan barang yang terjadi di PT Pos Indonesia dengan terpidana Effendy Christina pada 2013 lalu. Salah satu amarnya menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp.9.475.000.000.00 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pengembalian untuk perkara ini dilakukan dengan cara penyerahan uang tunai Rp 1.475.000.000.00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sisanya, dengan pemindahan rekening sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, untuk perkara PT Pegadaian atas terpidana Dewi Kusumawati pengembalian uang dilakukan secara tunai Rp 182.828.600,00 (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
Adapun, perkara korupsi yang dimaksud yang terjadi pada 2018 dan 2019.
Saat itu, Dewi diketahui melakukan penyelewengan pengelolaan produk Pegadaian Rahn dan Pegadaian Arrum Emas fiktif pada unit pelayanan syariah (UPS) Babakan Sari, Kota Bandung.
(muh)