News

Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Mati di Cileunyi

Radar Bandung - 25/02/2021, 18:56 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Mati di Cileunyi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Seorang residivis kasus pencurian motor (curanmor) berinisial AD (37) ditembak mati.

Timah panas bersarang di dadanya saat hendak ditangkap bersama kawannya MH (24) di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (24/2) malam.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, tembakan itu terpaksa petugas lepaskan karena pelaku membahayakan petugas.

Kata Ulung, pelaku melakukan perlawanan. AD berupaya merebut senjata api milik polisi.

“Tadi malam saat penangkapan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diambil tindakan tegas terhadap salah satu pelaku. Pelaku ditembak sehingga meninggal,” ungkap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/2).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian satu unit motor Jumat (5/2) sekira pukul 03.45 Wib di wilayah Karees Kulon, Kota Bandung.

Setelah mendapatkan laporan polisi terus melakukan penyelidikan. Kemudian, Rabu (24/2) malam polisi mendapatkan informasi tersangka. Kemudian melakukan pengintaian hingga daerah Cinunuk.

Saat penangkapan AD meregang nyawa, sementara MH sempat melarikan diri tapi gagal. MH pun digelandang ke Mapolrestabes Bandung.

Ulung mengatakan, pelaku memiliki senjata api yang kerap dibawa saat melakukan aksi curanmor. Dengan senjata api itu pelaku kerap menakut-nakuti korban.

“Tadi malam (24/2) saat penangkapan kedua tersangka berupaya melakukan perlawanan,” katanya.

Baca Juga:

“Saat melakukan curanmor itu apabila ketahuan (sedang melakukan curanmor) pelaku sering menggunakan senjata api untuk menakuti korban-korbannya,” tambah Ulung.

Setelah ditembak oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung, jenazah terduga pelaku dibawa ke kamar jenazah RS Sartika Asih. Ulung mengatakan, pelaku memang residivis spesialis curanmor kelompok asal Lampung.

“Pelaku residivis dan merupakan TO (target operasi) dari Polda Jabar, Polsek maupun Polrestabes. Pelaku memang spesialis ranmor dan kelompok dari Lampung. Mereka sering melakukan curanmor di Kota Bandung,” kata Ulung.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, tindak Pencurian Pemberatan. MH terancaman pidana 7 tahun penjara.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.