RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring atau e-Filing tepat waktu.
“Saya mengajak semua warga Jabar dan menginstruksikan seluruh PNS Jabar, mari melaksanakan kewajiban bela negara tepat pada waktunya, ditunggu sampai 31 Maret 2021. Lapor SPT tanpa repot dengan e-filing,” ujar Ridwan Kamil menyampaikan bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).
Menurut Gubernur yang karib disapa Kang Emil itu, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban warga negara.
“Kita mau membangun jalan, jembatan, dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor menggunakan e-filing, lengkap, dan lancar,” katanya.
Emil menjelaskan, dengan melaporkan secara daring melalui e-filing, data langsung terekam dalam sistem DJP dan bukti penerimaan SPT elektroniknya pun akan diterima sesaat setelah proses pelaporan selesai.
Ia menambahkan, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama saat keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19.
Pendapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Emil, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.
“80% lebih pendapatan APBN kita itu dari pajak. Kita sedang kesulitan oleh pandemi ini. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi. Oleh karena itu, supaya ekonomi kita pulih, maka kewajiban utama mohon kita laksanakan dengan baik,” tandasnya.
Ia pun mengungkapkan dengan adanya e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.
“Dukung pembangunan Indonesia, pemulihan ekonomi, dan penanganan pandemi dengan membayar pajak tepat waktu. Mari disipilin melaporkan SPT Tahunan. Agar Jabar juara lahir batin dan Indonesia maju. Hatur nuhun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Ridwan Kamil.
Baca Juga:
- Patut Dicontoh! Pegawai BPBD Jabar Sudah Lapor SPT Tahunan
- Oded Ajak Warga Laporkan SPT Lebih Awal
- Bupati Garut Imbau Masyarakat Lapor Pajak Lebih Awal
“Saya mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I menyampaikan terima kasih, Kang Emil sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu,” katanya.
Menurut Erna, pelaporan pajak yang dilakukan Emil membuktikan bahwa penyampaian SPT Tahunan tidak harus menunggu batas waktu 31 Maret 2021. “Lapor SPT bisa hari ini, kenapa harus nanti?” ungkapnya.
Ia menambahkan, kewajiban orang pribadi yang memiliki NPWP adalah membayar pajak dengan tertib dan lapor SPT Tahunan tepat waktu.
“DJP sudah memberikan kemudahan tentang cara melaporkan SPT tahunan secara elektronik (e-Filing). Dengan e-Filing, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan dari rumah dan bisa kapan saja. Lebih Awal Lebih Nyaman,” ujarnya. (*)