RADARBANDUNG.id, PADALARANG – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat (KBB), Iwan Setiawan menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, Jumat 5 Maret 2021 ilegal dan inkonstitusional.
Pasalnya, ia katakan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, KLB harus memenuhi beberapa syarat yang wajib terpenuhi.
“KLB ini harus diajukan paling sedikit oleh 2/3 DPD tingkat provinsi yang sah, dan diajukan paling sedikit 1/2 jumlah DPC tingkat kab/kota se-Indonesia serta yang terakhir di setujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP),” ungkapnya kepada Radar Bandung, Jumat (5/3/2021).
Menurut Iwan, KLB yang ilegal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya DPD dan DPC yang sah mengajukan KLB kepada DPP.
Dengan begitu, pelaksanaan KLB itu ia nilai tidak punya alas hak karena yang mengusulkan bukan pemilik suara yang sah. “Sudah bisa di pastikan tidak ada satu pun DPD dan DPC yang sah mengajukan KLB kepada DPP itu artinya KLB abal-abal,” tegas Iwan.
Ia menyebut, orang-orang yang menyelenggarakan KLB tersebut merupakan kader Partai Demokrat yang telah diberikan sanksi pemecatan sehingga tidak memiliki legal standing untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Oleh karenanya kegiatan liar tersebut wajib dibubarkan karena hanya akan mengganggu situasi dan memperkeruh suasana serta cenderung merusak sistem demokrasi kita,” katanya.
Ia menegaskan, akan menindak tegas kader Partai Demokrat yang kedapatan datang dalam KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Kami menjamin dari Kabupaten Bandung Barat tidak ada yang ikut KLB, kalaupun ada akan kami pecat dengan tegas,” pungkasnya. (kro)
Baca Juga:
- Ridwan Kamil Diminta Tak Terjebak Pusaran Polemik Partai Demokrat
- Demokrat Kab. Bandung Barat Solid Dukung AHY
- Aktivis Milenial Indonesia Soroti Surat AHY ke Jokowi Soal Kudeta Demokrat