RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar kota saat libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pada pekan ini.
Pelarangan masih dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Aturan larangan bagi PNS ke luar kota itu tertuang dalam Surat Edaran No: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangannya yang diterima, Kamis (11/3).
ASN disebut harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. Selain tak boleh berpergian ke luar daerah, ASN Pemprov Jabar juga diminta mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan selama libur panjang ini.
“Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan lingkungan instansinya,” ucapnya.
Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan,” pungkasnya.
(muh)