RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum No.56, Bandung.
Oded menyampaikan SPT melalui e-filing dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT terkirim via surat elektronik.
Turut menghadiri penyampaian SPT tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati, Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa beserta tim publikasi dan media sosial dari KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Seusai penyampaian SPT, Oded mengimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dan masyarakat Kota Bandung untuk segera menjalankan kewajibannya pada bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Tetapi semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” imbau Oded.
Oded katakan, saat ini pelaporan SPT jauh lebih mudah, cepat, aman dan nyaman karena Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran e-filing untuk pelaporan. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Baca Juga:
- Kakanwil DJP Jabar I Resmikan Mang Djoenet
- DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
- Inilah 53 Perusahaan Pemungut PPN PMSE yang Ditunjuk DJP