News

Jaksa KPK Tuntut 5 Tahun Penjara Mantan Dirut PTDI

Radar Bandung - 15/03/2021, 17:48 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Jaksa KPK Tuntut 5 Tahun Penjara Mantan Dirut PTDI
Dua terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani menghadiri sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung, Senin (15/3). FOTO: Muchammad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ungkapkan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/3).

Selain dituntut 5 tahun penjara, Budi juga dituntut hukuman tambahan harus membayar uang penggantian Rp 2 miliar. Diungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi di PTDI itu, Budi diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar.

“Berdasarkan uraian analisis maka penuntut umum berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara telah terpenuhi dam dapat dibuktikan,” ungkap Jaksa KPK, saat membacakan tuntutan, Senin (15/3).

Selain Budi, terdakwa lainnya yakni mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai terdakwa kedua, dituntut lebih lama yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Irzal juga mendapatkan tuntutan tambahan uang pengganti Rp 17 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa KPK kembali menegaskan bahwa dari laporan hasil pemeriksaan investigatif, dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kegiatan penjualan dan pemasaran tahun 2016-2018 pada PT Dirgantara Indonesia dan instansi terkait lainnya Nomor 18/lhp/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020, korupsi di tubuh PTDI telah mengakibatkan kerugian negara Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta.

“Yang merupakan nilai realisasi setelah dikurangi pajak atas pekerjaan yang diduga fiktif dari 52 kontrak antara PTDI dan perusahaan mitra penjualan yang dipakai PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA, PT NPB (Niaga Putra Bangsa), dan PT SBU (Selaras Bangun Usaha),” ungkap jaksa.

Seusai persidangan, Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho menyampaikan, adapun pembedaan tuntutan tersebut dibuat atas penilaian bahwa terdapat perbedaan besaran aliran uang yang diterima oleh kedua terdakwa.

“Antara lain terkait dengan perbuatan-perbuatan melawan hukum apa saja yang dilakukan oleh para terdakwa dan penerimaannya juga kan ada perbedaan. Kalau sesuai dengan fakta, Pak Budi menerima uang, aliran dana yang diterima sebesar Rp 2 miliar. Kalau pak Irzal 17 miliar. Jadi, memang ada perbedaan dari segi nominal. Makanya, Pak Budi kita tuntut pidana penjara selama 5 tahun. Pak Irzal 8 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Korupsi Rp2 Miliar

“Dengan alasan itu kita pertimbangkan mengapa ada perbedaan. Ini sudah sesuai SOP yang berlaku di KPK,” pungkasnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan Kamis 25 Maret 2021. Majelis hakim memberikan waktu 10 hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

Dari pantauan, kedua terdakwa Budi dan Irzal tampak hadir langsung di pengadilan. Saat dimintai pernyataan, mereka menolak memberikan komentar.


Terkait Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung
Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung

  RADARBANDUNG.id –  Pimpinan manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampau, menyampaikan bahwa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mulai menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sejak dikelola di bawah kepemimpinannya. Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pengelolaan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (31/7), John mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetor lebih dari Rp1 miliar […]

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset
Kota Bandung
Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya alan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019. “Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai […]

Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan
Kota Bandung
Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan

Polisi menangkap tersangka berinisial IB, yang diduga bagian dari kelompok pengedar di bawah komando seorang buronan berinisial AZ, yang kini kabur ke wilayah Sumatera.

GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru
Kota Bandung
GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru

Kongres yang berlangsung sejak akhir pekan lalu ini menjadi momentum penting dalam perjalanan sejarah GMNI, mengingat berbagai dinamika internal yang muncul, termasuk perdebatan soal arah gerakan dan konsolidasi organisasi.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.