RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jabar lakukan penyelidikan atas penyebaran video porno yang diduga direkam di Hotel Grand Mulya, Bogor.
Penyelidikan atas kasus tersebut dilakukan bekerja sama dengan tim Cybercrime Ditreskrimsus.
“Kami sudah menyelidiki kasusnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi, Rabu (17/3).
Video tersebut merekam adegan hubungan intim antara seorang lelaki dan perempuan di kamar hotel. Sebelum mereka berada di kamar, perekam video sempat menunjukkan suasana lobi hotel. Pemeran perempuan dalam video itu pun terlihat sedang melakukan reservasi.
Pemeran wanita yang mengenakan gaun berwarna merah terlihat tengah berbincang kepada pegawai hotel di front office.
Saat merekam suasa hotel itulah diketahui bahwa video porno itu diduga dibuat di Hotel Grand Mulya, yang terletak di Desa Cikeas-Sukaraja Sentul, Cadas Ngampar, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Video kemudian menyebar luas.
Yaved menerangkan, meski pihaknya telah melakukan penelusuran atas rekaman itu, pihak pelaku masih akan diverifikasi terlebih dahulu. “Untuk pelakunya, masih kita verifikasi dulu,” ujar Yaved.
Yaved mengatakan, kemungkinan besar penyebar video bisa dijerat Pasal 27 UU ITE dan terancam hukuman penjara paling lama selama 4 tahun. (muh)
Berita Terkait:
- Viral Sejoli Bikin Video Syur di Hotel, Durasi 3 Menit Lebih
- Video Sejoli Mesum di Hotel Bogor Ternyata Berdurasi Asli 9 Menit Lebih, Ini Pengunggahnya