News

Terungkap, Pasangan Mesum di Hotel Bogor Sudah Bikin 26 Video Syur

Radar Bandung - 19/03/2021, 23:38 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemeran wanita dalam video syur di hotel Bogor berinisial PVT (30) ditangkap Polda Jabar.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dua pemeran video ‘panas’ yang direkam di sebuah kamar hotel kawasan Bogor, akhirnya ditangkap polisi. Mereka ternyata sepasang kekasih yang sengaja membuat video tersebut untuk kebutuhan komersial.

Kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19 diakui mendesak mereka mencari uang dengan membuat konten pornografi.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, diketahui pemeran pria berprofesi sebagai driver online, sementara pemeran wanita sebelumnya tidak bekerja.

Keduanya ditangkap bersamaan di tempat tinggal mereka, di sebuah indekos daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/3).

“Karena kebutuhan ekonomi maka mereka berinisiatif untuk mengunggah film mereka,” katanya di Mapolda Jabar, Jumat (19/3).

Erdi menerangkan, video syur itu diunggah ke sebuah situs dewasa, P**nhub (PH), sejak November 2020 lalu. Total sudah ada sekitar 26 episode yang direkam di lokasi yang berbeda-beda. Semua video itu diunggah ke sebuah akun member yang diduga mereka kelola.

Sejoli itu mendapatkan keuntungan berdasarkan pageview atau pertayang. Hitungannya, dari per 1.000 kali tayang dapat diuangkan senilai Rp 6.000.

“Dari situs itu memberikan dalam bentuk dolar kemudian masuk dalam satu akun yang lain kemudian di transfer lagi dalam bentuk rupiah dan kemudian diambil oleh pelaku. Hanya kurang lebih 15 menit proses transaksi uangnya,” katanya.

Pemeran video syur hotel di Bogor telah ditangkap Polda Jabar. Pemeran pria berinisial RTM (31), sedangkan yang wanita berinisial PVT (30)

Pemeran pria dalam video syur di Hotel Bogor berinisial RTM (31)

Erdi menuturkan, dari 26 konten p*rno keduanya telah mendapat keuntungan Rp 19,5 juta. Dari hasil penyelidikan, sementara ini produksi video hanya dilakukan oleh mereka berdua. Ide awal, kata Erdi, bermula dari pemeran pria dan disepakati pemeran wanita

“Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs P**nhub yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan,” katanya.

Erdi mengungkapkan, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.