News

Hati-hati Polisi Gadungan Rampas Motor dan HP di Soreang

Radar Bandung - 22/03/2021, 21:38 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hati-hati Polisi Gadungan Rampas Motor dan HP di Soreang
Tiga orang pemuda yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian diperlihatkan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/3)

RADARBANDUNG.id, SOREANG Jajaran Polresta Bandung meringkus 3 pemuda yang berpura-pura menjadi anggota polisi yang melakukan perampasan HP dan sepeda motor milik warga di Soreang Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan katakan, telah meringkus 3 pemuda, BH (41), JJ (20), AA (19) yang dalam aksinya menggunakan mobil melakukan semacam patroli mengaku sebagai anggota polisi kepada korban-korbannya.

Dalam melancarkan aksinya, mereka membawa senjata api jenis air gun dan senter yang dilengkapi strum listrik. “Mereka dilengkapi dengan senjata api, namun itu adalah senjata aplikasi replika atau air softgun, dan juga membawa senter yang berisi kejut listrik, ini cukup berbahaya juga,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/3).

Aksi pertama terjadi pada Senin (15/3) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Terusan GT Tol Seroja, Soreang, dimana 2 unit handphone digasak pelaku saat korban sedang minum kopi.

“Modus mereka mendatangi tempat-tempat tertentu, ada sekelompok orang yang mengaku polisi, kemudian memeriksa identitasnya (korban), kemudian mengambil handphone di satu tempat,” ungkap Hendra.

Aksi kedua pelaku terjadi di pertigaan lampu merah Al-Fathu, Soreang di hari yang sama pukul 23.35 WIB. Ketiganya melakukan perampasan kunci sepeda motor, kemudian melarikan diri.

Baca Juga: Polresta Bandung Ciduk 9 Anggota Pasukan Setan

“Kemudian bergerak ke tempat lain juga untuk melakukan pengambilan secara paksa terhadap kendaraan roda dua. Kita berhasil mengungkap pelakunya, ternyata ada tiga orang, di wilayah Soreang di deket Al fathu dan Gerbang tol,” papar Hendra.

Hendra mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya begitu saja apabila ada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana 9 tahun.

“Kepada mereka kita kenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidananya sembilan tahun,” pungkasnya. (fik)

Baca Juga:


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.