Pengaduan dugaan korupsi Bansos Covid-19 dapat disampaikan pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639
RADARBANDUNG.id – KOALISI masyarakat sipil antikorupsi membuka pos pengaduan masyarakat terkait penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Hal ini sebagai upaya mengatasi permasalahan dalam pembagian sembako penanganan Covid-19 sepanjang 2020 lalu.
Adapun koalisi masyarakat sipil itu antara lain terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, dan Visi Integritas Law Office.
“Pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (21/3).
Pos pengaduan ini menindaklanjuti kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp 10 ribu dari total harga paket sembako Rp 300 ribu untuk setiap warga Jabodetabek.
“Dapat dibayangkan, atas praktik kejahatan itu, tidak hanya terbatas pada suap-menyuap semata, akan tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,73 triliun,” cetus Kurnia.
Menurut Kurnia, dugaan korupsi bansos di tengah wabah pandemi Covid-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penyelewengan Dana BOS Bisa Dihukum Mati
Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut. Dia menilai, dampak signifikan itu pada dasarnya telah disadari penuh oleh para pelaku.
Hal itu dapat dibuktikan tatkala dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020. Aturan itu menegaskan adanya urgensi pemberian bansos untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarakat yang terancam resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Dinsos Bandung Barat
Kurnia tak memungkiri, problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Penting ditekankan, di tengah situasi pandemi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar warga yang dibatasi aktivitasnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.