News

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut 2 – 2,5 Tahun

Radar Bandung - 23/03/2021, 19:57 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut 2 – 2,5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dituntut 2 tahun pidana penjara. Sedang kanter dakwa Ari M.S. Hidayat Faber dituntut pidana penjara lebih berat lagi, yakni 2,5 tahun.

RADARBANDUNG.id – Sidang tuntutan dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Pemkot Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dituntut 2 tahun pidana penjara. Sedang kanter dakwa Ari M.S. Hidayat Faber dituntut pidana penjara lebih berat lagi, yakni 2,5 tahun.

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari M.S. Hidayat Faber mengaku sebagai ahliwaris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahliwaris. Lukman ditunjuk Ari M.S. Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP junctopasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejaktahun 1918 tanah yang berada di daerah Kiara Condong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurutnya, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendomverponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.Tanah tersebut, menurut Didin, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari M.S. Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu.Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu. Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar halter sebut dituangkan dalam nota pembelaan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi SH., akan dilanjutkan tanggal 6 April dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

(azm)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.