News

Tak Ada Respon, Kuasa Hukum Skyview Horizon Kembali Layangkan Somasi

Radar Bandung - 24/03/2021, 14:43 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kuasa Hukum Skyview Horizon melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Direktur CV. Suka Talaga Penuh Berkat Fifi Yuliana. Somasi tersebut perihal penyelesaian utang piutang antara kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Skyview Horizon, Roy mengatakan, somasi terbuka yang diajukan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi-somasi yang sebelumnya sudah disampaikan. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak CV Talaga Penuh Berkat yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 227 Kelurahan Cibadak Astanaanyar, Kota Bandung, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya.

“Tidak ada respon secara langsung kepada kami dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada klien kami, yang timbul dari perjanjian kerjasama teranggal 09 Agustus 2019,” ucap Roy melalui siaran pers yang diterima, Rabu (24/2/20).

Ia menerangkan, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak CV. Talaga Penuh Berkat, tetapi tidak ada kejelasan ataupun respon terhadap upaya penyelesaian.

Kata dia, pada waktu mengirimkan Somasi yang pertama, pihak mereka (CV. Talaga Penuh Berkat) tidak mau menerima dan menyampaikan bahwa Sdri. Fifi Yuliana sudah 10 tahun tidak berada ditempat usahanya, padahal pada 2019 perjanjian dengan kliennya. Oleh karena itu, terhadap somasi pertama tersebut pihaknya mengirimkan menggunakan jasa kurir dan berdasarkan laporan pengiriman jasa kurir terhadap somasi tersebut sudah diterima, termasuk terhadap Somasi kedua melalui jasa kurir juga dan sudah diterima.

“Tetapi ternyata sampai sekarang tidak ada respon kepada kami, maka pada pertengahan maret 2021, kami kembali mendatangi tempat usahanya, sekaligus bermaksud untuk menyerahkan Somasi ketiga. Namun pada awalnya pihak mereka masih tetap menolak untuk menerima somasi ketiga tersebut. Setelah melalui perdebatan dengan pihak mereka akhirnya somasi ketiga yang kami layangkan sekitar pertengahan Maret lalu telah diterima,” papar Roy.

Berdasarkan hal itu, sebagai Kuasa Hukum Skyview Horizon, sambung Roy, pihaknya meminta kepada CV. Talaga Penuh Berkat melalui Presiden Direktur CV. Suka Talaga Penuh Berkat untuk segera menyelesaikan kewajibannya mengembalikan sejumlah uang atau membayarkan seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian dengan kliennya.

“Secara seketika dan sekaligus selambat-lambatnya tiga hari terhitung setelah somasi terbuka ini kami sampaikan,”tandasnya.

(arh/rls)