RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polemik dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) masih belum pascaterjadi dualisme kepemimpinan. Salah satu di antara mereka meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak melibatkan pihak lain untuk dilibatkan dalam berbagai kegiatannya.
Diketahui, Tatan Pria Sudjana mengklaim masih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat Masa Bakti 2019-2024 hasil Muprov VII di Cirebon Tahun 2019. Kadin di bawah kepengurusannya tetap menjalankan program-program Kadin Jawa Barat, termasuk program pemulihan ekonomi dalam pengembangan sektor industri dan perdagangan di era Covid-19.
Sedangkan Kadin Jawa Barat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muprovlub) di Kabupaten Purwakarta pada bulan September tahun 2020 menyatakan Cucu Sutara sebagai ketua.
Muprovlub tersebut dianggap kubu Tatan bertentangan dengan norma, kaidah dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Kepres No 17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Akhirnya, kubu Tatan mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Cucu Sutara. Gugatan dengan Nomor Perkara Gugatan 383/Pdt.G/2020/PN BDG saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Tatan meminta supaya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan masyarakat untuk tidak melibatkan Cucu Sutara dalam berbagai kegiatannya. Karena status Cucu Sutara sedang bergulir di pengadilan.
“Saya minta supaya masyarakat, organisasi dan instansi pemerintah tidak melibatkan Cucu Sutara dalam program-program Pemerintah Daerah sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah,” ujar Tatan Pria Sudjana di Bandung, Kamis (25/3/2021).
Menurut Tatan, pihaknya telah mengirim surat kepada Forkopimda, perangkat Daerah/SKPD/OPD Tingkat Jawa Barat, para mitra sejajar, kepala daerah se-Jawa Barat, serta pimpinan partai politik di Jabar. Dalam surat tersebut, dijelaskan kronologis kudeta yang dilakukan Cucu Sutara atas kepemimpinan Tatan.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Negara ini negara hukum. Kami khawatir bila proses yang telah bergulir di pengadilan ini diabaikan akan menambah kegaduhan dan kekacauan di lingkungan Kadin Jawa Barat,” ujar Tatan.
Menurut dia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bukan pejabat tata usaha negara, sehingga asas praduga rechmatig (Presumptio Iustae Causa) tidak dapat diterapkan terhadap keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia apabila terjadi gugatan ke Pengadilan.
“Artinya, segala keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak dapat diterapkan selama ada upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan atas keputusan tersebut,” jelas Tatan.