RADARBANDUNG.id. BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Karena pemberian vaksin disuntikan bagian tubuh yang tidak membatalkan puasa . “Tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.
Slain itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 02/2021 tentang Kehalalan Vaksin Produksi Sinovac dan PT Biofarma. Artinya vaksin boleh digunakan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Sinovac Aman untuk Anak-Anak?
Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah. “Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Mulai 6 Mei
“Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat,” serunya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan***
Baca Juga:
- Soal Vaksin AstraZeneca, Begini Sikap Ridwan Kamil
- Ini 9 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik
- 316 Pekerja Media di Bandung Disuntik Vaksin Covid-19