News

13 Terdakwa Sabu 402 Kg di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Radar Bandung - 07/04/2021, 05:23 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat mengikuti persidangan virtual pembacaan vonis oleh mejelis hakim PN Cibdak kepada para terdakwa perkara sabu-sabu jaringan internasioanl seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar.(FOTO: LUPI PAJAR /RADAR SUKABUMI)

RADARBANDUNG.id – MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa perkara sabu-sabu jaringan internasional seberat 402 kg senilai Rp 480 miliar. Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Masing-masing Terdakwa WNA asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani.

Kemudian WNA asal Pakistan, Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat.

Sedangkan dalam persidangan yang digelar secara virtual dipimpin majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin dan Agustinus, Lisa Fat Fatmasari.

Adapun JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yakni Dista Anggara, Dhafi Arsyad, Mat Yasin, Ferdy Setiawan dan Aji Sukartaji.

Persidangan untuk perkara narkotika telah dibacakan putusan dari 14 terdakwa 13 di antaranya hukuman mati dan satu terdakwa dihukum 13 tahun.

Humas PN Cibadak Zulqarnain mengungkapkan, dari hasil persidangan dengan agenda pembacaan vonis, 13 terdakwa perkara sabu-sabu jaringan internasional seberat 402 kg divonis hukuman mati, sedangkan satu terdakwa divonis atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

“Ya, hari ini agenda sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa, dimana 13 terdakwa divonis hukuman mati dan satu terdakwa divonis lima tahun penjara,” jelasnya kepada Radar Sukabumi (Grup Radar Bandung), Selasa (6/4/2021).

Dari 13 terdakwa yang divonis hukuman mati, empat di antaranya merupakan WNA, dan 9 terdakwa merupakan WNI. Vonis yang disampaikan sesuai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Untuk 4 WNA, perannya beda-beda yakni mulai dari pemufakatan jahat sesuai UU Narkotika, kemudian untuk 9 WNI, mayoritas adalah kurir dan satu koordinator,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menambahkan, vonis yang disampaikan Majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU kajaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dimana 13 terdakwa divonis hukuman mati dan satu terdakwa divonis lima tahun.

“Putusan atau vonis dari mejelis hakim conform dengan tuntutan JPU, baik itu kepada 13 terdakwa yag divonis hukuman mati maupun kepada satu terdakwa yang divonis TPPU selama lima tahun,” tambahnya.

Para terdakwa untuk sementara masih ditahan di Lapas Warungkiara, karena masih ada terdakwa yang masih dalam proses persdiangan. Sedangkan atas vonis yang dibacakan Majelis hakim, JPU dan penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa masih ditahan di Lapas Warungkiara, kemudian kedutaan pun hadir hingga menyediakan penerjemah pada para terdakwa WNA,” pungkasnya.

(upi/rs/rb)