News

Pemkot Bandung Tak Larang Warga Jualan Takjil

Radar Bandung - 12/04/2021, 18:55 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung tak melarang warganya untuk jualan takjil selama bulan Puasa Ramadhan 1442 H 2021.

Meskipun hal itu berpotensi dapat menimbulkan PKL musiman pada sejumlah titik di Kota Bandung di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sih pada dasarnya tidak masalah (warga jualan takjil) kalau ada yang berjualan takjil selama bulan Ramadhan ini. Namun yang pasti harus tetap menjaga protokol kesehatan, karena kita tidak tahu siapa yang mungkin membawa virus Covid-19, namun OTG,” terang Yana.

Menurut Yana, jika protokol kesehatan dan aturan tetap dijaga, maka tidak akan ada pembubaran. Semua pengawasan untuk kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kecamatan, karena mereka yang punya kewenangan.

Meski demikian, Yana berharap tidak ada penambahan PKL dengan jumlah signifikan atau jumlah PKL di Kota Bandung tetap sama dengan jumlah yang sudah diverifikasi.

Baca Juga: Ini yang Dilarang dan Diizinkan Selama Ramadhan 2021 di Kota Bandung

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta warga Kota Bandung untuk tidak ngabuburit, melakukan sahur on the road, walaupun kegiatan buka puasa bersama tetap dibolehkan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Buka bersama boleh tapi tidak bleh lebih dari 50% dari kapasitas ruangan,” kata Oded usai memimpin Rapat Terbatas dengan Forkopimda beberapa waktu lalu.

(mur)