News

Pj Bupati Bandung: Mudah-mudahan Dana Desa Segera Cair

Radar Bandung - 15/04/2021, 16:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pj Bupati Bandung: Mudah-mudahan Dana Desa Segera Cair

RADARBANDUNG.id – TERHAMBATNYA pencairan Dana Desa (DD) yang dikeluhkan para kepala desa di Kabupaten Bandung, terkendala karena Kabupaten Bandung belum memiliki kepala daerah definitif pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Dadang Naser.

Mekanisme DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.

“Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya, nanti itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bandung II. Mudah-mudahan DD segera bisa dicairkan,” terang Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Kamis (15/4/2021).

Penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara daring. Di mana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain surat kuasa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus melalui proses pengunggahan melalui sistem tersebut.

Hard copy dan soft copy APBDes dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD.

Baca Juga: Dana Desa Bisa untuk PPKM Mikro 270 Desa Kabupaten Bandung, Begini Aturannya

“Jadi selain surat kuasa, BKAD juga akan menggungah soft copy APBDes dan surat rekomendasi ini melalui aplikasi OM SPAN. Setelah diverifikasi KPPN, desa mana yang siap cair nanti dibuatkan surat pengantar dari BKAD, setelah itu baru masuk rekening desa,” terang Dedi Taufik didampingi Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana.

Terkait DD, tambah Dedi, sinergitas juga telah dilakukan bersama Kejari melalui program Jaga Desa. Program tersebut merupakan bentuk pembinaan pengelolaan DD di tingkat desa.

“Jadi dalam program Jaga Desa ini ada counseling partner. Ini bagus, saya belum lihat di kabupaten lain. Tinggal mengakselerasi desa-desanya, untuk bagaimana pengelolaan DD nantinya bisa berhasil guna, dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Dedi.

(adv)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.