KONDISI keolahragaan nasional saat ini bisa dikatakan masih belum berada pada titik keberhasilan sebagai peran olahraga seutuhnya.
Olahraga sebagai aspek yang saat ini berada pada spektrum “development”, masih dihadapkan pada beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Lebih dari itu, olahraga saat ini seharusnya sudah menjadi instrument dalam pembangunan nasional yang lebih luas.
Saat ini terdapat sepuluh isu strategis keolahragaan nasional yang menjadi perbincangan para ahli keolahragaan Indonesia. Isu ini merupakan permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan terkait dengan Desain Besar Olahraga Nasional yang sedang disusun oleh Kemenpora sebagai Kementerian yang bergerak di bidang keolahragaan.
Kesepuluh Isu tersebut, yaitu:
1 Dukungan Regulasi
2 Dukungan Anggaran
3 Kelembagaan Desain Besar Olahraga Nasional
4 Keselarasan Dokumen Perencanaan Keolahragaan Nasional
5 Prasarana dan Sarana Olahraga
6 Iklim Industri Olahraga Nasional
7 Pengembangan dan Pembinaan Olahraga Pendidikan
8 Pembudayaan Olahraga di Masyarakat
9 Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
10 Sistem Kompetisi Berjenjang dan Berkelanjutan.
Merujuk pada isu-isu strategis tersebut, yang harus dikaji dan dievaluasi pada kondisi keolahragaan nasional saat ini yaitu, Pertama, masih kentalnya konsep “Development of Sport”, terbukti dengan banyaknya kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait dengan olahraga prestasi, sedangkan olahraga pendidikan maupun olahraga rekreasi sebagai bagian dari tiga ruang lingkup olahraga yang terdapat pada pasal 17, 18, 19, 20 serta 25, 26, 27 di UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) belum optimal dalam implementasinya.
Hal ini tentunya berdampak pada olahraga ini belum menjadi aspek penting dalam pembangunan nasional yang lebih luas (Development Through Sport).
Kedua, dalam rangka mewujudkan olahraga menjadi aspek penting dalam pembangunan nasional, tentunya harus bisa menyentuh aspek lain yang memang memiliki potensi seperti yang selalu menjadi perbincangan di dunia antara lain sport policy, sport politics, sport industry, sport economic dan lain-lain.
Ketiga, kebijakan merupakan kewenangan dari pemangku kebijakan tersebut, dalam hal ini adalah pemerintah yang terdiri dari beberapa kementerian.
Dalam mendesain keolahraagaan nasional merupakan tanggung jawab semua pihak terutama pemerintah yang dalam hal ini adalah Presiden dan jajaran Kementeriannya.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah walaupun Kemenpora adalah lembaga yang paling bertanggung jawab pada dinamika keolahragaan nasional, tetapi juga harus adanya dukungan dari Kementerian lain seperti, Kementerian Koordinator Bidang Pemabangunan Manusia dan Kebudayaan.
Disamping itu, tentunya seharusnya ada juga kolaborasi eksekutif dari Kementerian lain dalam mendukung pembangunan olahraga nasional, terutama pada perencanaan arah keolahragaan menuju paradigma “Development Through Sport”.
Lebih dari itu peran dari daerah pun harus lebih aktif, yaitu menerjemahkan dan mengimplementasikan arahan dari Pemerintah pusat.
Proses penyusunan arah kebijakan olahraga nasional perlu kolaborasi berbagai kementerian, dengan Kemenpora harus menjadi poros dari konsep kolaborasi kebijakan eksekutif tersebut.
Berkolaborasi dengan beberapa Kementerian, pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perannya dalam kontribusi kolaborasi kebijakan yang menghasilkan produk konsep keolahragaan nasional dalam bidang olahraga yang ada di jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Kedua, Kementerian Kesehatan perannya dalam kontribusi kolaborasi kebijakan yang menghasilkan produk konsep keolahragaan nasional dalam bidang olahraga rekreasi/masyarakat yang mengarahkan pada tujuan kesehatan dan kebugaran masyarakat Indonesia.
Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perannya dalam kontribusi kolaborasi kebijakan yang menghasilkan produk konsep keolahragaan dalam bidang sarana dan prasarana umum olahraga masyarakat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga.
Keempat, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perannya dalam kontribusi kebijakan yang menghasilkan produk konsep keolahragaan nasional dalam bidang meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam berolahraga dimulai dari tingkat Desa.
Kelima, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perannya dalam kontribusi kolaborasi kebijakan yang menghasilkan produk konsep keolahragaan nasional dalam bidang sport tourism serta sport industry, terutama dalam optimalisasi sumber daya manusia dan sumber daya alam di Indonesia.
Keenam, Kementerian Riset dan Teknologi perannya dalam kontribusi kolaborasi kebijakan yang menghasilkan produk konsep keolahragaan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam mendukung penerapan IPTEK di bidang keolahragaan.
Ketujuh, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional perannya dalam kontribusi kolaborasi kebijakan yang menghasilkan produk konsep keolahragaan nasional dalam perencanaan pembangunan olahraga nasional agar bisa lebih tersinkronisasi dan sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional di bidang yang lain.
Dalam penyusunan strategi kolaborasi kebijakan eksekutif, tidak hanya berlaku pada tingkat nasional saja, namun juga harus berlaku pada tingkat daerah (provinsi dan kota/kabupaten).
Maka dari itu peran pemerintah daerah harus satu komando dari kementerian di tingkat nasional dengan sistem desentralisasi dengan dimandatkan pada dinas/Lembaga daerah terkait yang menjadi garis komando dari beberapa kementerian yang berkolaborasi dengan kementerian pemuda dan olahraga.
Hal ini diupayakan agar konsep regulasi yang telah disusun menjadi tersampaikan pada unit terkecil di daerah, sehingga konsep pada perencanaan arah keolahragaan menuju paradigma “Development Through Sport”, yang menjadikan olahraga sebagai instrument penting dalam pembangunan nasional bisa terimplementasikan secara merata.
Penulis: Mahasiswa Program Doktoral Pendidikan Olahraga Pascasarjana UPI Angkatan 2020