News

Selama Pandemi, 128 Orang Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati

Radar Bandung - 22/04/2021, 14:28 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Selama Pandemi, 128 Orang Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati

RADARBANDUNG.id – Amnesty International Indonesia menyampaikan, sepanjang 2020 terdapat 117 vonis hukuman mati. Bahkan, sejak Indonesia mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020 hingga 6 April 2021, setidaknya ada 88 dari total 128 vonis mati telah dijatuhkan secara virtual

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi Indonesia untuk menjatuhkan hukuman mati. Keadaan ini dinilai menunjukkan penghargaan yang begitu rendah terhadap nyawa manusia, di saat dunia sedang fokus untuk menyelamatkan setiap manusia dari virus yang mematikan.

“Sangat ironis. Dalam situasi di mana negara seharusnya membantu menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin dari kematian akibat virus, negara malah menambah vonis mati bagi semakin banyak orang. Ini menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Usman menyampaikan, 117 vonis hukuman mati itu menunjukan kenaikan sebesar 46 persen dibanding 2019 lalu, terdapat 80 vonis hukuman mati. Dia menyebut, dari 117 terdapat 101 vonis dijatuhkan untuk kejahatan terkait  narkotika, dan 16 vonis untuk kasus pembunuhan.

“Angka-angka ini mencerminkan tren yang sama dari tahun-tahun sebelumnya, di mana setidaknya 70 persen dari seluruh vonis mati dijatuhkan untuk kasus-kasus kejahatan terkait narkotika,” ucap Usman.

“Sangat ironis. Dalam situasi di mana negara seharusnya membantu menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin dari kematian akibat virus, negara malah menambah vonis mati bagi semakin banyak orang. Ini menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Dia menuturkan, lima diantaranya yang divonis mati warga negara asing asal Malaysia. Serta empat perempuan warga negara Indonesia juga dijatuhi vonis mati atas pembunuhan, dua orang dan kejahatan narkotika, dua orang.

“Di akhir tahun 2020, ada setidaknya 482 orang diyakini berada di bawah vonis hukuman mati,” ungkap Usman.

Tren naiknya jumlah vonis hukuman mati di Indonesia juga berlanjut pada 2021. Bahkan pada 6 April 2021, Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis mati kepada 13 terdakwa sekaligus. Empat di antara terdakwa adalah warga negara asing, sementara sembilan lainnya adalah warga negara Indonesia.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak vonis mati dijatuhkan dalam sidang daring. Sejak Indonesia mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020 hingga 6 April 2021, setidaknya ada 88 dari total 128 vonis mati telah dijatuhkan secara virtual,” beber Usman.

Dia menyebut, naiknya vonis mati di Indonesia bertolak belakang dengan tren global dan regional. Jumlah vonis mati sedunia pada 2020 turun sebanyak 36 persen, setidaknya ke angka 1.477 dibanding 2019 yang mencapai 2.307.

Menurut Usman, jumlah vonis mati di kawasan Asia-Pasifik juga turun lebih dari setengah menjadi 517 dari 1.227 pada tahun sebelumnya. Vonis mati baru di Indonesia mencapai 22 persen dari total jumlah vonis mati di Asia-Pasifik.

Hukuman mati dalam situasi apa pun adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia. Terlebih lagi dalam keadaan pandemi, orang-orang yang menghadapi eksekusi punya akses pada keadilan yang terbatas, dari kuasa hukum, keluarga, hingga layanan kesehatan. Hal ini merupakan serangan yang serius terhadap hak asasi manusia,” sesal Usman.

Dia melontarkan, pejabat di Indonesia sering menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukuman mati. Menurutnya, klaim ini sudah sering dibantah oleh berbagai studi ilmiah.

“Termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) juga kembali mengatakan, tidak ada bukti yang mendukung keyakinan bahwa penggunaan hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi lebih rendah,” tegas Usman.

Perlu diingat, lanjut Usman, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT). Karena itu, Indonesia wajib untuk menghormati dan melindungi hak manusia untuk hidup dan juga untuk tidak disiksa atau diberikan perlakuan dan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

“Dalam hal ini, hukuman mati dapat melanggar hak-hak tersebut. Dalam hukum nasional, hak untuk hidup dan untuk tidak disiksa juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pungkas Usman.

(jpg)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.