RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyidiknya yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS).
Menelisik harta kekayaan milik Stepanus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4), total harta kekayaan senilai Rp 461 juta. Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan ini tercatat memiliki harta bergerak berupa motor Yamaha Mio M3 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario 2012 seharga Rp7 juta dan mobil Honda Mobilio 2017 senilai Rp 95 juta. Total harta bergeraknya mencapai Rp 111 juta.
Penyidik KPK asal institusi Polri ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 512 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp 10 juta. Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah senilai Rp 633 juta.
Meski demikian, Stepanus tercatat memiliki utang sejumlah Rp 172 juta. Sehingga ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.q
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.