RADARBANDUNG.id – Tim Densus 88 melakukan penangkapan terhadap pengacara Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan terorisme. Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka- Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekira jam 15:30 WIB.
Usai penangkapan Mantan Sekretaris Umum FPI itu, kabarnya polisi langsung menggeledah kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabar penangkapan ini dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
“Iya sudah ditangkap,” kata Argo. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, tim saat ini tengah menuju Petamburan untuk melakukan penggeledahan.
“Sekarang anggota menuju ke Petamburan, ada penggeledahan,” ujar Yusri
Menurut Argo, Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. “Bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Argo mengatakan penangkapan Munarman, terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.
“Iya (baiat, red.),” kata Argo saat dikonfirmasi.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.
“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan tersebut, hanya Munarman seorang yang diamankan. Sementara itu, Tim Densus 88 Antiteror masih melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan.
“Informasi yang diterima, hanya Munarman, yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.
Usai Munarman ditangkap, Tim Densus 88 Antiteror langsung membawanya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus yang menyeret Munarman itu. “Lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya,” kata Ramadhan.
Melansir Pojoksatu, penangkapan Munarman sendiri berlangsung cepat dan singkat. Berdasarkan video yang beredar, terlihat Munarman sudah digiring Densus 88 Antiteror dalam keadaan kedua tangan diborgol.
“Ini tidak sesuai hukum, ini,” kata Munarman mendebat penangkapannya.
Akan tetapi hal itu tak digubris petugas yang terus menyeretnya. Sambil terus dikeler, Munarman masih berusaha menjelaskan proses hukum penangkapan. “Ini harusnya, ya…” kata Munarman lagi yang langsung dipotong Densus 88.
“Sudah pak, nanti aja, nanti aja, ya” timpal petugas. “Saya pakai sendal, saya pakai sendal,” kata Munarman yang langsung dibawa ke sebuah kendaraan minibus.
(pojoksatu/rb)