RADARBANDUNG.id – PIHAK kepolisian memastikan serbuk dan cairan kimia yang ditemukan dalam penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat Selasa (27/4) sore adalah bahan baku untuk membuat bom.
Hal itu Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan ungkapkan, Selasa (27/4) malam saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan bubuk putih dan cairan yang ditemukan di bekas markas FPI tersebut merupakan bahan peledak TATP (triaceton triperoxide) atau dikenal dengan nama The Mother of Satan.
“Beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Ini aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” kata Ramadhan. Ia juga menyebut, serbuk dan cairan yang ditemukan di bekas kantor FPI diduga mengandung nitrat yang sangat tinggi.
Namun, saat ini barang bukti tersebut masih terus diselidiki tim Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
“Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan ke botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton,” ujarnya. “Saat ini, barang bukti tersebut sedang diteliti oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri,” tandasnya.
Bahaya Bom Mother of Satan
Dilansir dari wikipedia Indonesia ternyata penggunaan bom Mother of Satan sudah lama digunakan.
Diketahui TATP bebas nitrogen telah digunakan sebagai bahan peledak pilihan dalam beberapa serangan bom teroris sejak 2001, termasuk pemboman London 7 Juli 2005 , dimana empat pembom bunuh diri menewaskan 52 orang dan melukai lebih dari 700.
Bom mother of satan ini juga sangat berbahaya dan menjadi favorit para teroris, sebab selain bahan baku yang mudah didapat, juga sulit untuk terdeteksi.
Sementara itu, Pengacara Azis Yanuar menyebutkan sekitar 20 advokat akan mendampingi Munarman. “Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an,” kata Azis Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/4)
Ia lanjut membenarkan kabar bahwa dirinya akan menjadi bagian dari tim kuasa hukum tersebut.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Munarman oleh Densus 88
Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, membenarkan alasan penangkapan itu.
Keterangan yang sama turut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Tiba di Rutan Polda, Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Tangan Diborgol
Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan kepolisian tersebut. Munarman, menurut Azis, hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat.
“Beliau (Munarman) menjelaskan pada waktu itu hadir di seminar. Jika ada masalah atau hal-hal lain di luar seminar, beliau tidak tahu-menahu,” kata Azis. Ia menekankan, “Prinsipnya, beliau menolak teror dan tindak terorisme.”