News

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2 Miliar Via Ciwidey Digagalkan

Radar Bandung - 30/04/2021, 20:20 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2 Miliar Via Ciwidey Digagalkan

RADARBANDUNG.id – Jajaran Polsek Ciwidey Polresta Bandung menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih lobster dan mengamankan 2 tersangka dari kasus tersebut.

Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan bahwa pengungkapkan kasus penyelundupan benih lobster atau benur itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polsek Ciwidey, yang kemudian menemukan sebuah minibus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata minibus itu mengangkut benih lobster sebanyak tujuh box streofoam.

“Ini lebih kurang untuk total seluruhnya ada 46.475 ekor benih lobster dimana di antaranya ada 75 jenis mutiara,” ujar Indra saat ekspos di Cimahi, Jumat (30/4).

“Untuk TKP pengamanannya pada saat semalam itu di wilayah Polsek Ciwidey di Jalan Raya Ciwidey Rancabali,” sambungnya.

Indra menegaskan benih lobster tersebut tidak memiliki izin sehingga bisa dikategorikan kedalam unsur penyelundupan. Dari jumlah benih lobster yang diamankan oleh pihak kepolisian, kata Indra, negara dirugikan sekitar Rp2 miliar.

“Dari hasil penangkapan ini, kami koordinasikan dengan badan karantina dan pihak terkait termasuk juga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk barang bukti yang sudah kami amankan, karena memang barang bukti ini tidak bisa lama, karena harus di kembalikan lagi,” tutur Indra.

Dari hasil pengungkapan, pihak kepolisianmengamankan 2 tersangka yaitu HR dan MAT, yang membawa mobil yang berisi benih lobster tersebut.

Baca Juga: Bu Susi, Edhy Prabowo, dan 5 Fakta Ekspor Baby Lobster, Bau Permainan Menyengat

“Menurut pengakuan tersangka, ini benih lobster dibawa dari Sukabumi Pelabuhan Ratu dan mereka akan melakukan transaksi penjualan rencananya di pintu Tol Soroja, namun belum sampai ke pintu tol seroja sudah dapat diamankan oleh anggota kepolisian,” papar Indra.

Berdasarkan informasi, ungkap Indra, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut.

“Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda Rp1,5 milyar,” pungkas Indra.

(fik/radarbandung)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.