RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Lebaran Idulfitri 2021.
Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Jabar.
Surat yang Sekda Jabar Setiawan tandatangani itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemprov Jabar.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Zona Merah Covid-19 di Jabar Muncul di KBB dan Kota Tasikmalaya
“Dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” lanjut bunyi poin 2.
Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Masih Ngotot Mau Mudik? 158 Pos Penyekatan di Jabar Sudah Mulai Beroperasi
Hal itu telah diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK No. 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran.
(hms jbr/ysf)