RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 5 ribu lebih kendaraan diputar balik pada 158 titik penyekatan larangan mudik di Jawa Barat di hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2021, Kamis (6/5).
Kendaraan itu diputarbalikan petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan pemerintahan.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, 5.022 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang diputarbalikan. “(Yang diputarbalikan) 5.022 (kendaraan) baik R2 (roda dua) dan R4 (roda empat),” ungkap Eddy, Kamis (6/5).
Sebagaimana diketahui, ada 158 titik penyekatan di wilayah Jawa Barat, baik pada jalur arteri ataupun jalur tikus. Adapun, Eddy melanjutkan, 5.022 kendaraan yang diputarbalikan merupakan data yang dihimpun dari 158 titik penyekatan di Jawa Barat tersebut.
Eddy pun kembali mengimbau masyarakat agar bisa menaati aturan terkait larangan mudik guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. “(Masyarakat diimbau) untuk mentaati aturan untuk tidak mudik,” tegas Deddy.
Baca Juga: Nekat Pulang Kampung ke Bandung, Pemudik Bakal Diisolasi di Rumah Singgah
Di Kota Bandung sendiri, penyekatan dilakukan pada sejumlah titik penyekatan, mulai gerbang Tol Buahbatu, Tol Mohammad Toha, Tol Kopo, Tol Pasirkoja, dan perbatasan kota wilayah barat di sekitar Cibeureum, kawasan Pasteur, Terminal Ledeng, dan Bundaran Cibiru.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, memantau sejumlah posko, salah satunya Bundaran Cibiru, sebagai perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Cek Titik Penyekatan Pemudik di Bandung Barat, Dimana Saja?
Dari amatannya, Ema mengakui, dalam penyekatan hari pertama masih ada yang lolos. “Hari ini saya melihat belum konsisten betul ya tentang standarisasi pengecekan kelihatannya ini plat nomor D lolos. Idealnya, mau itu plat nomor D, apalagi bukan itu pengecekannya standarnya harus memenuhi dokumen perjalanan dan kesehatan,” katanya.
Ema menegaskan, mobilitas masyarakat pada wilayah aglomerasi masih diperbolehkan, tapi bukan untuk kepentingan mudik. Karenanya, Ema meminta masyarakat tak mengabaikan syarat dokumen perjalanan dan kesehatan. Dua dokumen itu wajib dimiliki setiap pengendara.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Penyekatan di Padalarang
“Ikuti ketentuan larangan mudik ini, bahwa di aglomerasi kita boleh (mobilitas) tapi dengan catatan lolos dokumen perjalanan dan kesehatan apalagi yang dari luar Kota Bandung. Tanpa itu tidak ada toleransi, harus putarbalik,” katanya.
Ema mengingat, larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah yang bukan tanpa dasar. Pencegahan kenaikan kasus Covid-19 adalah tujuan dari pelarangan.
Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan di Kab. Bandung, Kendaraan Berplat Luar Daerah Diputar Balik
“Ini bukan hanya persoalan orang dilarang mudik tapi ini soal kendali covid juga. Jangan sampai orang datang ke sini seperti tadi, mengaku sehat, ya, sehat secara fisik coba kalau diswab bisa saja positif, kategori OTG,” ungkapnya.
Selain itu, Ema juga menyampaikan terkait kemacetan yang ditimbulkan akibat posko-posko pengecekan itu. Ema meminta masyarakat bisa memahami itu, kondisi demikian sudah menjadi konsekuensi dari adanya pengecekan di jalan.
“Tolong sampaikan ke masyarakat, ya, macet konsekuensi. Makanya ada cek poin kalau tidak ada pengecekan, sudah cabut cek poin. Justru untuk mengecek memenuhi kualifikasi atau tidak,” katanya.
(muh)