RADARBANDUNG.id, KASAT Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengungkapkan, pihaknya tak bisa menaikkan status kasus Kekaisaran Sunda Nusantara menjadi tersangka.
Pasalnya, penyidik hanya fokus menyelidiki pelanggaran lalu lintasnya terhadap pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi.
“Kami fokus pada pelanggaran lalu lintasnya (bukan tersangka nya),” kata Kompol Akmal saat dihubungi, Senin (10/5/2021).
Menurut Akmal, saat ini, mobil Pajero yang digunakan Rusdi masih ditahan oleh polisi karena pelanggaran menggunakan plat palsu.
“Masih di Polda ya (mobilnya),” ujarnya.
Baca Juga: Ditilang, Pengemudi Pajero Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor palsu SN 45 RSD di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Dari beberapa identitas yang diamankan pemilik mobil tersebut merupakan dari aliran Kekaisaran Sunda Nusantara yang hampir mirip Sunda Empire yang sudah dibubarkan.
Baca Juga: Paguyuban Sunda Tanggapi Kekaisaran Sunda Nusantara: “Bereuforia Terlalu Tinggi”
Sementara itu, saat diminta untuk menunjukan SIM dan STNK mobil yang dia kendarai tersebut, Rusdi malah menunjukam SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara.
Sementara itu, Rusdi Karepesina, menyebut jika pimpinan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara adalah warga Depok, Jawa Barat. Sang pimpinan itu bernama Alex Ahmad Hadi Ngala. Dia berstatus sebagai Panglima Majelis Agung Archipelago dan bertempat tinggal di Kali Ciliwung Depok.
Bahkan, kata dia, Negara Kekaisaran Sunda Nusantara telah diakui oleh Mahkamah Internasional. Wilayahnya pun sangat luas. Termasuk Jakarta. Namun, Negara Kekaisaran Sunda Nusantara berbeda dengan Sunda Empire. Dan atribut bertanda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, termasuk mobil Mitsubishi Pajero Sport SN 45 RSD.
(fir/pojoksatu)