News

Terganjal Aturan Pemerintah Pusat, Tak Semua Pegawai Non ASN dapat THR

Radar Bandung - 11/05/2021, 11:22 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Terganjal Aturan Pemerintah Pusat, Tak Semua Pegawai Non ASN dapat THR
Ilustrasi ASN

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diambil karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Rujukan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat.

Lalu, yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat (THR) berdasarkan PP 63 tahun 2021,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

“Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” kata dia lagi.

Pernyataan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dankeluhan dari non ASN mengenai THR. Menurut Setiawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia sebut sudah berupaya mencari solusi agar pegawai non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui dua Peraturan Gubernur yang sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. Namun tetap tidak bisa.

Sebetulnya, Setiawan menyebut, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyosialisasikan aturan mengenai THR tersebut.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing agar pegawai non-ASN bisa memahami.

(dbs)


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.