RADARBANDUNG.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan, seluruh warga Jabar boleh melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah Covid-19.
“Saya ingatkan sholat Ied boleh, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus ada pengaturan,” kata Ridwan Kamil.
Sholat Idul Fitri di zona merah Covid-19 Jabar
Ridwan Kamil tak memperkenankan masyarakat Jawa Barat yang berada pada zona merah melaksanakan sholat Idul Fitri pada tempat yang sifatnya publik, tetapi pada rumah masing-masing.
“Kalau zona merah, tidak ada sholat Ied yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing,” ujar Ridwan Kamil.
“Untuk daerah luar zona merah maksimal boleh pada masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya sesuai kondisi daerah,” imbuhnya, belum lama ini.
Jabar jaring 130 ribu kendaraan pemudik
Lebih lanjut, Ridwan Kamil melaporkan, Jabar telah memutar balik sebanyak 60 ribu kendaraan sejak penyekatan mudik Lebaran 2021 beroperasi 6 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Zona Merah Covid-19 di Jabar Muncul di KBB dan Kota Tasikmalaya
Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa pada 158 titik penyekatan Jabar mencapai 130 ribu kendaraan. “Yang sudah diputarbalikkan kurang lebih 60 ribuan dari 130 ribuan kendaraan yang kita periksa,” kata Emil, Senin (10/5/2021).
Emil memastikan, pemudik yang lolos penyekatan akan petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa periksa, yang sudah siaga pada desa-desa. Per 8 Mei 2021, tercatat ada 3.413 unit ruang karantina desa-desa Jabar, dan 584 unit ruang karantina pada kelurahan untuk pemudik yang lolos dari penyekatan.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 2021 di Bandung Raya dan Jawa Barat
“Bahkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah ada yang karantina,” ucapnya.
Selama penyekatan berlangsung pada 158 titik, petugas gabungan melakukan tes COVID-19 secara acak. Hasilnya, ada 15 orang yang berniat mudik terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Berikut Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H di Kota Bandung dari Kemenag
Menurut Emil, hal itu menunjukkan kekhawatiran betul-betul bisa terjadi apabila warga mudik saat pandemi.
“Ini menunjukkan bahwa teori kita betul. Kalau lepas begitu saja ada yang terpapar dan nanti kasian orang tua yang didatangi oleh mereka akan terpapar juga dan risikonya tinggi,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh Pada 13 Mei
“Saya ingatkan lagi bahwa mudik itu baik, mulia, bertemu orang tua untuk mencari ridho surga, tapi dalam waktu yang bersamaan ada potensi kebahayaan. Jadi kalau ada mudik dan COVID-19, maka (urusan) COVID-19 dulu bereskan, baru bisa mudik,” imbuhnya.
(hms jbr)