News

Nekat Palsukan Akta Jual Beli, Mafia Tanah di Cianjur Diciduk

Radar Bandung - 19/05/2021, 08:42 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Pelaku penipuan jual beli tanah di wilayah hukum Polsek Sukaresmi yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

RADARBANDUNG.id, CIANJUR – Kepolisian sektor (Polsek) Sukaresmi mengungkap penipuan jual beli tanah, dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terjadi pada awal pelaku menawarkan sejumlah bidang tanah terhadap korban pada Desember 2014 lalu.

Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Alexsander mengatakan, kasus itu merupakan tindak pidana mafia tanah, yakni dengan sengaja membuat surat palsu atau akta jual beli (AJB) palsu.

Berbekal sejumlah saksi dan bukti yang disertai laporan korban, polisi akhirnya menangkap seorang pelaku AWZ berusia 56 tahun yang mengaku memiliki sejumlah bidang tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Lebih lanjut, AKP Irwan menuturkan, kronologis kejadian, pada 2014, korban SU warga Jakarta Selatan membeli satu bidang tanah yang diakui tersangka AWZ. Pelaku mengaku jika tanah itu merupakan kepemilikannya sendiri.

Korban kemudian membayar secara bertahap sekaligus menyepakati pembayaran itu bagian dari pengurusan AJB.

“Jadi setelah melihat fisik tanah dan juga photo copy akta jual belinya atas nama AWZ, korban SU berkenan untuk membelinya seharga Rp 150 juta secara dicicil, baik tunai berupa kwitansi maupun transfer,” tutur AKP Irwan, Selasa (18/5/2021).

Kemudian, lanjut Irwan, tersangka AWZ menyelesaikan pekerjaan pembuatan AJB itu dan menyerahkan kepada korban.

“Jadi setelah lunas, baru terbit akta jual belinya yang diserahkan oleh tersangka AWZ kepada korban SU,” kata dia.

Tak lama dari itu, pelaku AWZ kembali secara berturut-turut menawarkan untuk dibeli kepada korban SU beberapa bidang tanah lainnya.

Baca Juga: Minta Uang Rp50 Ribu, Hati-hati Penipuan Info Lowongan Kerja via Medsos di Bandung

Sebagaimana bidang tanah yang pertama, kata Irwan, korban SU pun berkenan untuk membelinya dengan harga bervariasi dan pembayaran dicicil, hingga semuanya berjumlah lima bidang tanah seharga keseluruhannya Rp620 juta.

“Total bidang tanah yang dibeli oleh korban SU tersebut telah terbit empat Akta Jual Beli (AJB) dari lima bidang tanah,” kata dia.