RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki total 2.219 bidang tanah. Namun baru ada 215 aset yang disertifikasi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi mengatakan, ada ribuan aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang belum bersertifikat, diantaranya ada juga tanah carik desa.
“Hingga kini yang sudah bersertifikat sebanyak 215 bidang. Tanah carik desa ada 796 bidang dan 1.208 bidang menjadi target program sertifikasi,” ujar Erwin di Soreang, Rabu (19/5/2021).
Salah satu program 99 hari kerja Bupati Bandung, Dadang Supriatna adalah terkait penertiban aset sehingga perlu adanya percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Dirinya berharap program sertifikasi aset tersebut bisa selesai dalam waktu dua atau tiga tahun.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung untuk program percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung.
“Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal,” kata Dadang di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang.
Baca Juga: Antar Jemput Lansia untuk Vaksinasi Covid, Pemkab Bandung Kerahkan 105 Angkot
Pria yang akrab disapa Kang DS itu menuturkan, sertifikasi aset sangat penting karena terkait dengan pengamanan hukum dan akan memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung. Katanya, hal tersebut juga bisa meningkatkan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD)
“Saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” pinta Kang DS.