News

Pelaku Pembobol Data Pribadi Sulit Disanksi Pidana, Ternyata Karena Ini . . .

Radar Bandung - 24/05/2021, 12:30 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Pelaku Pembobol Data Pribadi Sulit Disanksi Pidana, Ternyata Karena Ini . .  .
Ilustrasi/ Ist-net

RADARBANDUNG.id, MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data BPJS Kesehatan. Dia mendukung Kemenkominfo untuk mengusut tuntas kebocoran data tersebut. Sebab, sangat mungkin di dalamnya juga ada data aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo menuturkan, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. Kemenkominfo telah memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Tjahjo juga mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN. Pasalnya, saat ini dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU).

Dia menilai RUU itu penting. Sebab, selama ini terlihat bahwa penegak hukum masih sulit menerapkan sanksi tegas, terutama yang bersifat pidana, kepada oknum yang membocorkan data konsumen.

”Jadi, penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan,” ucap politikus PDIP tersebut.

Baca Juga: Pembobol Data Peserta BPJS Kesehatan Diduga Berusia 19 Tahun

Perlindungan data pribadi masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Pasal 36 menyebutkan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.

Data Pribadi Wajib Dilindungi

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi menegaskan, data pribadi wajib dilindungi. Semua pihak, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang, harus melindungi kerahasiaannya.

Hal itu sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU 24/ 2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Cecep menyatakan, saat ini sudah terjadi darurat perlindungan data pribadi. Sebab, jaminan hukum atas perlindungan data pribadi masih sangat lemah. Selain itu, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai.

Dengan banyaknya kasus kebocoran data pribadi WNI, dia berharap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi demi menjaga kerahasiaan data masyarakat Indonesia.

“Di tengah darurat perlindungan data pribadi, RUU Perlindungan Data harus segera disahkan,’’ tegasnya.

Cecep melanjutkan, perlindungan data pribadi WNI merupakan hal dasar yang harus diperhatikan. Percepatan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk menata pengelolaan data pribadi.

“Agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” tuturnya.

Fraksi PKS DPR menyarankan agar kasus itu dibicarakan lintas sektor demi menemukan solusi agar data penduduk tidak bocor lagi di masa mendatang.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto, persoalan tersebut sebaiknya dibahas di berbagai komisi DPR karena menyangkut beberapa elemen.

Baca juga: Data Pribadi TNI – Polri Peserta BPJS Kesehatan Diduga Ikut Bocor

Di antaranya, jaminan keamanan data pribadi yang menjadi ranah komisi I, hukum yang jadi kewenangan komisi III, serta upaya pencegahan pengambilan di komisi VII.

“Ini berpotensi disalahgunakan ke mana-mana seperti penipuan, tindak kriminal kekerasan, KTP palsu, dan penipuan pinjol,” jelasnya kemarin.

Baca Juga: Al-Qur’an Dibakar dan Viral di Medsos, Polisi Kejar Pelaku

Selain melibatkan lintas komisi di DPR, dia juga menyarankan agar pembahasan kasus itu melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai otoritas riset dan teknologi. Ia berharap, badan tersebut bisa mengembangkan sistem guna mencegah kebocoran data digital di masa depan.

“Lembaga litbang ini sangat penting untuk mengembangkan teknologi yang andal agar dapat melindungi kerahasiaan data publik,” imbuh anggota Komisi VII DPR itu.

(jpc)


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.