News

Usai Libur Lebaran, 109 Karyawan PT Feng Tay Kab. Bandung Positif Covid-19

Radar Bandung - 24/05/2021, 18:57 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Usai Libur Lebaran, 109 Karyawan PT Feng Tay Kab. Bandung Positif Covid-19
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana saat memberikan keterangan terkait kasus Covid 19 PT Feng Tay Indonesia Enterprises.

RADARBANDUNG.id – USAI libur lebaran, ratusan karyawan PT Feng Tay Indonesia Enterprises di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan, ada 2.319 karyawan menjadi sample pengetesan, karena saat moment lebaran karyawan tersebut ada yang berlibur, menerima tamu, atau bahkan yang berkunjung ke keluarganya.

Hasilnya, 109 karyawan PT Feng Tay Indonesia Enterprises positif Covid-19.

“Dari 109 orang, ada 66 orang mengadu ke puskesmas, kemudian tracing dengan yang kontak erat, setelah itu ketemulah 101 orang, tes antigen dan hasilnya ada 78 orang lagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, merupakan keluarga karyawan,” ujar Rukmana, Senin (24/5).

Rukmana memastikan mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 langsung menjalani isolasi.

Bagi karyawan yang menjalani isolasi sehingga tidak bisa bekerja, Rukmana menegaskan perusahaan wajib memberikan upah penuh.

“Sesungguhnya kalau kita lihat secara data apa yang Feng Tay lakukan sudah memenuhi standar protokol kesehatan. Kita sendiri mengapresiasi langkah preventif dari perusahaan, artinya ketika sudah libur panjang mereka melakukan tes antigen tersebut,” ungkap Rukmana.

“Jadi bukan kluster tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19,” sambungnya.

Sementara itu, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kluster Covid-19 di tempat kerja, kata Rukmana, Bupati Bandung mengeluarkan surat edaran yang berkaitan protokol kesehatan pada tingkat perusahaan.

“Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur tentang jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 7 pagi, kemudian selanjutnya pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan juga ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong,” tuturnya.

Baca Juga: Sumbang Kasus Terbanyak, Jabar Tambah 1.085 Orang Positif Covid-19

“Selain itu, ketika jam istirahat karyawan jangan berkeliaran keluar, lalu setiap karyawan yang terkena Covid-19 wajib dibayar sesuai surat edaran kementerian ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana mengungkapkan bahwa bagi karyawan yang positif Covid-19 tanpa keluhan tengah menjalani isolasi mandiri, dan bagi karyawan yang mengalami keluhan itu dirujuk ke rumah sakit.


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.