RADARBANDUNG.id, BANDUNG – 2 anak kandung menggugat ibu kandungnya, Ai Maswati.
Gugatan dilayangkan Johari dan Bahari secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (25/5/2021) dengan nomor : 104/PDT.G/2021/PN.Bdg.
Gugatan anak pada seorang ibu ini bermula dari persoalan penjualan harta peninggalan objek tanah dan bangunan terperkara pada 2010 di Rancasari Kota Bandung sebesar Rp450 juta.
Selain menggugat Ai Maswati, keduanya juga menggugat sejumlah pihak lainnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Musa Darwin Pane mengungkapkan, Ai Maswati sebagai pihak tergugat II, dan seorang pembeli objek tanah dan bangunan terperkara/harta peninggalan bernama Reni Purba tergugat I bersama Notaris dan PPAT tertulis sebagai turut tergugat I.
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN RI, BPN RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai Turut Tergugat II dan adik kandung para penggugat, Mastura Turut Tergugat III.
“Tergugat I telah melakuan perbuatan bedrog atau perbuatan curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo,” ungkap Musa di PN Bandung, Selasa (25/5/2021).
Musa menyatakan, tergugat I menjanjikan penggugat dan tergugat II bakal melunasi melalui KPR Perbankan terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo dengan dalil Sertipikat SHM harus balik nama lebih dulu kepada Reni Purba (Tergugat I).