RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemprov Jawa Barat (Jabar) menggagas seleksi PNS berprestasi inovatif, inspiratif, dan the future leader, guna mencetak PNS berkualitas untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing, serta menopang pembangunan daerah.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Anita Ratnaningsih Supriyo menjelaskan ketiga kategori PNS berprestasi.
PNS Jabar Inovatif
PNS Inovatif akan diberikan kepada PNS yang mampu melahirkan terobosan-terobosan dalam pembangunan.
PNS Inspiratif
Sedangkan PNS Inspiratif bagi mereka yang mampu menggerakkan masyarakat. Kemudian PNS The Future Leader diberikan kepada PNS berprestasi di bawah usia 40 tahun.
“Kami mencari bibit unggul PNS yang memliki dedikasi, kompetensi, integritas, profesional dan tentunya berdaya saing dalam mendukung Jabar Juara. Tentunya juga sebagai pengakuan dan apresiasi bagi PNS yang memiliki prestasi sesuai kategori yang diperlombakan,” kata Anita.
Baca Juga: Pemkab Bandung Buka 2.543 Formasi PPPK dan CPNS 2021
Persyaratan yang mesti dipenuhi
Ada sejumlah syarat yang mesti PNS penuhi. Salah satunya memiliki suatu ide, gagasan, terobosan dan karya nyata berupa produk, kebijakan, pelayanan yang inovatif dan inspiratif yang berguna bagi dirinya, pemerintah, masyarakat dan lingkungannya, baik saat ini maupun untuk di masa depan.
Anita menjelaskan, ada 4 tujuan pelaksanaan Seleksi PNS Berpretasi. Pertama memberikan apresiasi kepada PNS yang telah berkontribusi kepada Jawa Barat.
Baca Juga: Cek di Sini! Jumlah Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bandung Barat
Kedua, menjadi pendorong dan role model PNS. Ketiga menjadi salah satu penunjang nilai dalam penerapan Sistem Merit.
“Keempat tentu saja untuk mendorong atau menstimulus PNS yang lain supaya termotivasi dalam meningkatkan prestasinya,” tuturnya.
Baca Juga: 97 Ribu Data PNS Misterius, Gaji Dibayar Selama Puluhan Tahun
PNS yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengunggah kelengkapan dokumen melalui link https://kinerja.jabarprov.go.id/pnsberprestasi2021/.
Pengajuan disampaikan selambat-lambatnya sampai 15 Juli 2021.
“Kesempatan terbuka lebar bagi seluruh PNS se-Jawa Barat. Untuk tahun sekarang ada yang berbeda, yakni PNS yang memiliki prestasi bisa diusulkan orang lain seperti PNS lain dan dari unsur masyarakat,” kata Anita.
(hms jbr)