RADARBANDUNG.id – KEMENTERIAN Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan terbaru Kerajaan tentang etika penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid.
Dalam keputusannya, Menteri Urusan Islam Saudi Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh memutuskan untuk membatasi penggunaan speaker eksternal masjid hanya untuk Azan dan Iqamah (panggilan kedua untuk sholat setelah azan) saja.
Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.
Menteri memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.
Surat edaran yang dikeluarkan Senin (24/5) oleh menteri itu datang setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal yang digunakan selama sholat bisa merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.
Kementerian mengatakan, surat edaran sudah didasarkan Syariah. Dan yang paling penting itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh saling menyakiti atau menimbulkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama sholat.
Kementerian mengatakan, suara imam saat sholat harus didengar semua di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah tetangga di luar.
“Ini adalah implementasi prinsip ‘jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda,” seperti dikutip dari Saudi Gazette.
Selain itu, Kementerian juga berpendapat bahwa ada rasa tidak hormat terhadap Alquran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen, bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Adzan dan Iqamat-ul-salah.
Itu juga sesuai dengan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.