News

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamah

Radar Bandung - 26/05/2021, 14:50 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamah
Ilustrasi masjid

RADARBANDUNG.id – KEMENTERIAN Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan terbaru Kerajaan tentang etika penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid.

Dalam keputusannya, Menteri Urusan Islam Saudi Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh memutuskan untuk membatasi penggunaan speaker eksternal masjid hanya untuk Azan dan Iqamah (panggilan kedua untuk sholat setelah azan) saja.

Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Menteri memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.

Surat edaran yang dikeluarkan Senin (24/5) oleh menteri itu datang setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal yang digunakan selama sholat bisa merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.

Kementerian mengatakan, surat edaran sudah didasarkan Syariah. Dan yang paling penting itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh saling menyakiti atau menimbulkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama sholat.

Kementerian mengatakan, suara imam saat sholat harus didengar semua di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah tetangga di luar.

“Ini adalah implementasi prinsip ‘jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda,” seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Selain itu, Kementerian juga berpendapat bahwa ada rasa tidak hormat terhadap Alquran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen, bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Adzan dan Iqamat-ul-salah.

Itu juga sesuai dengan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.