RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gedung DPRD Kota Bandung digeruduk puluhan eks pekerja PT Masterindo Jaya Abadi, Kamis (27/5). Massa berunjuk rasa terkait upah bulan April dan THR 2021 yang belum pihak perusahaan bayarkan.
Pantauan Radar Bandung, mereka membawa beberapa poster dan menyampaikan orasi.
Massa aksi tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Tolong dengar Pak Dewan, upah dan THR kami belum dibayar. Kami rakyat bapak. Tolong dengar suara kami, Pak,” ungkap seorang orator dari atas mobil komando, Kamis (27/5).
Puluhan pekerja itu hanya sebagain dari total sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK sejak 29 April 2021. PHK dengan alasan perusahaan terdampak pandemi Covid-19, lalu akan menutup operasionalnya.
PHK sempat menjadi masalah, sebab besaran pesangon yang perusahaan tawarkan ditolak para pekerja lantaran dianggap terlalu kecil serta tidak sesuai aturan.
Perselisihan antara pekerja dan perusahaan berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), buruh kemudian menang gugutan.
Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding. Kondisi inilah yang menjadi alasan perusahaan belum memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat, hingga gugatan yang diajukan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sekarang kami memohon keadilan kepada bapak-bapak Dewan yang ada di dalam. Keadilan untuk kami, Pak,” ungkap orator menambahkan.
Perwakilan buruh sekitar 9 orang kemudian diterima untuk audiensi dengan sejumlah anggota Dewan. Seusai audiensi, Wakil Ketua Komisi D Bagian Kesejahteraan Rakyat, Iwan Hermawan mendatangi massa aksi.
Iwan berjanji akan segera memanggil pihak Masterindo Jaya Abadi untuk membicarakan upah bulan April dan THR 2021 yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Buruh PT Masterindo Tuntut Pembayaran THR dan Gaji Bulan April
“Sesuai dengan tata tertib DPRD kami akan mengundang pengusaha, perusahaan (Masterindo) yang bapak-ibu meminta untuk menjalankan kewajibannya, untuk meminta keterangan dan meminta agar kewajiban yang sudah diatur agar mereka dilaksanakan sebagaimana seharusnya,” ungkap Iwan.
“Kami bersimpati dengan yang bapak-ibu perjuangan. Karena memang setiap warga masyarakat punya kewajiban mentaati aturan dan undang-undang,” katanya.