RADARBANDUNG.id- Berbagai fasilitas pelayanan pajak telah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat/Wajib Pajak secara cepat, tepat, dan akurat. Komitmen Pemerintah ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dalam hal penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu, Berbagai upaya pun dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Subang mengadakan sosialisasi program layanan Samsat dan pelayanan terpadu, bertempat di Alun-alun Kecamatan Cisalak Kab. Subang, Kamis (27/5/2021). Sosialisasi dilakukan dalam rangka intensifikasi kolaboratif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, P3DW Subang juga menggandeng Bapenda Kab. Subang untuk pelayanan PBB dan Disdukcapil untuk pelayanan kependudukan. Kegiatan ini melibatkan masyarakat perwakilan dari 10 desa, mitra bjb, BumDes dan tentu saja masyarakat yang memanfaatkan layanan publik yang disediakan melalui mobil layanan, dengan memenuhi protokol kesehatan.
Ditempat terpisah, Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa mengungkapkan, kolaborasi dalam giat Sosialisasi perpajakan daerah dan layanan publik sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai sistem dan peraturan perpajakan yang berlaku, layanan khususnya mengenai bagaimana caranya menjalankan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Langkah ini merupakan upaya P3DW Subang untuk semakin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Sebagai salah satu sumber pemasukan bagi daerah, pajak menjadi elemen penting dalam mensukseskan program-program kesejahteraan rakyat,” kata Lovita.
Selanjutnya, Tim Samsat Subang yang menjadi nara sumber sosialisasi, Ahmad Zayyidin Anshori memaparkan program Samsat melalui berbagai tool yang bisa dimanfaatkan masyarakat, seperti Layanan e-Samsat yg membawa dampak baik dalam transparansi tranksaksi publik dan membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang ingin melakukan transaksi. Masyarkat juga bisa memanfaatkan BumDes terdekat untuk membayar pajaknya.
Ahmad Zayyidin mengatakan Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bapenda Kabupaten Subang mewujudkan intensifikasi kolaboratif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui BUMDes.
“Dengan kerja sama ini, BUMDes di Kabupaten Subang menjadi salah satu channel pembayaran PKB dan PBB-P2.
Dalam praktiknya, warga sebagai wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran kepada BUMDes. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan bukti struk. Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan BUMDes memiliki status legalitas yang sama dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB. Selain menerima setoran, BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat,” pungkas Ahmad.
Pada giat sosialisasi tersebut, narasumber lainnya hadir diantaranya Camat Cisalak E. Zaithon Thowi Anshari yang memaparkan potensi dan sumberdaya Kec. Cisalak, dan Kepala Bapenda Subang Ahmad Sobari menjelaskan bagaimana pentingnya pembayaran PBB bagi pembangunan dan kesiapan petugas dalam memberikan layanan.
Masyarakat yang hadir pada akhir acara memberikan statmen melalui tagline “aku sudah kamu kapan?”, sebagai ajakan bagi masyarakat Subang untuk patuh membayar pajak. (mun)
Aku Sudah, Kamu Kapan?” Kolaborasi Meningkatkan Pendapatan Daerah
