RADARBANDUNG.id – KASUS kolor ijo di Langkat, Sumut diungkap polisi. Pria kolor ijo yang masuk rumah korban dalam kondisi t*lanjang bulat telah ditangkap polisi.
Kasus video viral kolor ijo masuk rumah warga di Langkat, Sumut ini memasuki babak baru.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Senin (31/5/2021) mengatakan, Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai telah melakukan penyelidikan.
Dan dari saksi-saksi yang menerangkan bahwa pelaku yang sempat viral di media sosial dengan video judul kolor ijo adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut.
Siswanto mengatakan Mika telah ditetapkan sebagai tersangka. Mika mengaku kepada polisi masuk ke rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Mika Sanjaya, bahwa benar pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB, Mika masuk dari pintu belakang rumah korban.
“Tersangka Mika Sanjaya alias Jaya mengakui ketika masuk rumah korban tanpa mengenakan pakaian dan mengikat kepalanya dengan kaos baju berwarna oranye,” papar Siswanto.
Sebelum beraksi, pria ‘Kolor Ijo’ lebih dulu minum tuak
Siswanto menjelaskan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku terlebih dahulu minum tuak. Ia mengaku mempunyai kebiasaan mengintip perempuan yang sedang tidur.
Dari keterangan pelaku mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur.
Ia mengaku telah 2 kali melakukan perbuatan tersebut. Pada perbuatan pertama, ia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Geger Penampakan ‘Kolor Ijo’ Terekam CCTV, Lihat Videonya
“Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah 2 kali. Sewaktu yang pertama kali ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi,” katanya.
“Namun atas perbuatannya itu selesai dengan kekeluargaan, dengan catatan ia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai,” ungkapnya.
Siswanto menuturkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.
(ral/int/pojoksatu/rb)