News

DPMPTSP Kabupaten Bandung Kembangkan Sistem Digital

Radar Bandung - 01/06/2021, 23:47 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
DPMPTSP Kabupaten Bandung Kembangkan Sistem Digital
ILUSTRASI

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Dalam rangka mempercepat proses perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung kembangkan sistem digitalisasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengatakan, pengembangan sistem digitalisasi pada pelayanan perizinan bisa mempercepat proses perizinan. Selain itu, semua pihak bisa melakukan pemantauan proses pengajuan izin.

Saat ini, lanjut Yudhi, dalam rangka penerapan Undang-Undang Cipta Kerja maka sedang dilakukan integrasi terhadap Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Oleh karenanya proses perizinan ditangguhkan sampai 2 Juni 2021.

“Selanjutnya nanti akan ada kebijakan dari pusat, apakah ini OSS-RBA ini sudah mulai berlaku atau belum. Kalau misalnya sudah, berarti kita sudah mengacu ke situ, jadi aturannya tidak menggunakan yang lama, tapi menggunakan aturan yang baru berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yudhi saat di Soreang, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Wabup: Database Seni Budaya Kabupaten Bandung Minim

Yudhi menjelaskan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat toleransi, misalnya proses perijinan Amdal selama 80 hari. Tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Yudhi, Bupati Bandung juga meminta proses perizinan dari hulu ke hilir bisa lebih cepat.

“Kita sudah bikin SOP, prosesnya berapa lama dan sebagainya. Apakah dengan adanya polical will Pak Bupati itu bisa mempercepat proses perijinan dan bisa memangkas waktu. Karena bagi pengusaha, waktu itu uang. Jadi, kalau misalnya lebih cepat ya lebih bagus,” ungkap Yudhi.

Baca Juga: Liga 1 2021 Kick Off 10 Juli, Seluruh Laga Tanpa Penonton

Berkaitan dengan masalah perizinan, tutur Yudhi, bukan hanya menjadi kewenangan DPMPTSP saja, tapi juga akan berkaitan dengan instansi lainnya, misalnya berkaitan dengan izin lokasi maka pihaknya aman menunggu rekomendasi teknis yang keluar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka harus ada rekomendasi teknis dari PUTR, demikian juga dengan masalah lingkungan maka harus rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Jadi kebetulan kami ini melaksanakan berkaitan dengan administrasinya, kita kumpul bersama untuk merumuskan dan membahas kaitan dengan masalah proses percepatan perizinan,” pungkas Yudhi.

(fik)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.