RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah sebuah identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK sangat penting karena menjadi alat identifikasi dan kroscek dalam mengakses layanan publik termasuk layanan kesehatan, serta program-program bantuan sosial pemerintah.
Bukti fisik dari NIK menjadi sebuah alat identifikasi fisik yang disebut dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada masa pandemic Covid-19 seperti sekarang, kepemilikan NIK dan serta KTP mempunyai peran yang sangat penting. Disamping sebagai alat identifikasi kependudukan resmi juga sangat diperlukan guna menjadi alat verifikasi utama mengakses bantuan sosial pemerintah bahkan juga guna mendapatkan akses ke vaksinasi Covid-19.
Selain itu, NIK dan KTP juga sangat penting digunakan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota JKN baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran maupun skema mandiri/ pekerja.
Salah satu kelompok yang paling terdampak akibat pemiskinan struktural terlebih di masa pandemik Covid-19 ini adalah kelompok transpuan (transgender/ waria). Studi yang dilakukan Komunitas Puzzle Indonesia di Bandung pada 2020 terkait Kajian Hambatan Kepemilikan KTP di Komunitas Transgender di Kota Bandung, mendapati bahwa 84,2 persen responden mendapatkan pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan publik karena tidak mempunyai KTP.
Sementara penelitian yang sama menyatakan, sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan transgender perempuan dalam mengurus KTP.
Dalam beberapa studi yang dilakukan oleh LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC), teridentifikasi bahwa kelompok transpuan banyak mengalami kesulitan mengakses layanan publik serta program bantuan sosial dikarenakan terkendala kepemilikan KTP dengan alasan yang beragam.
Hal ini semakin diperparah dengan situasi pandemik dimana banyak populasi kunci yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan namun tidak dapat mengakses bantuan sosial pemerintah.
Baca Juga: Di KBB KTP-el Warga Diantar ke Rumah Melalui Jasa Pos
Menyikapi situasi ini, beberapa organisasi di Jakarta dimotori oleh LSM Suara Kita bersama dengan komunitas transpuan Jabodetabek dan LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC), sejak April 2021, melakukan upaya pendekatan kepada Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan.
Melalui pendataan online yang dilakukan kelompok ini, terdata sebanyak 297 transpuan di seluruh Indonesia akan difasilitasi dalam proses pembuatan KTP. Dari jumlah sebanyak ini, tercatat hanya ada ada 54 orang transpuan yang telah mempunyai NIK dan dalam sebuah acara simbolis yang dilakukan dengan kerjasama erat dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, telah dibantu dicetakkan KTP elektronik bagi 29 orang transpuan pada Rabu (2/6/2021) bertempat di kantor Disdukcapil Tangerang Selatan.
Baca Juga: Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik, Ini Isinya
“KTP ini adalah hak mendasar bagi setiap warga negara. Kami dari LSM Suara Kita sangat mengapresiasi sekali terobosan yang dilakukan oleh Dukcapil dalam memfasilitasi perekaman dan pembuatan KTP sebagai kartu identitas penduduk ini bagi kelompok transpuan,” kata Hartoyo, Ketua dari LSM Suara Kita.
“Selama ini, kelompok ini jarang sekali mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah dan terpinggirkan dalam struktur sosial ekonomi di masyarakat sehingga inovasi dari disdukcapil ini membangkitkan harapan,” sambungnya.