News

Ratusan Badan Usaha di Kabupaten Bandung Nunggak Iuran Kesehatan

Radar Bandung - 03/06/2021, 20:35 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Ratusan Badan Usaha di Kabupaten Bandung Nunggak Iuran Kesehatan
WAWANCARA: Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Paryono didampingi Kasie Datun, Noordien Kusumanegara saat wawancara tentang kerjasama dengan BPJS Kesehatan di Baleendah, Kamis (3/6/2021). (FOTO: FIKRIYA ZULFAH)

RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ungkap 165 badan usaha di Kabupaten Bandung nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan. Nilainya, lebih dari Rp5 miliar.

Di 2021, BPJS Kesehatan cabang Soreang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) permintaan bantuan hukum kepada Kejari Kabupaten Bandung, untuk melakukan penagihan terhadap badan usaha yang nunggak.

Bantuan hukum tersebut terdiri dari kegiatan non litigasi yaitu bantuan dalam bentuk proses negosiasi dan kegiatan yang berupa gugatan sederhana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono mengatakan, jika badan usaha tetap nunggak bayar iuran kesehatan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses gugatan sederhana ke pengadilan. Namun, keputusan melakukan gugatan sederhana merupakan kewenangan pemberi kuasa, misalnya BPJS Kesehatan.

Kata Paryono, ada satu badan usaha di Kabupaten Bandung yang menunggak iuran BPJS sejak Maret 2019 sampai Oktober 2020 dan harus melalui proses gugatan sederhana. Pihaknya berhasil membuat badan usaha tersebut membayar tunggakan iuran BPJS sebesar Rp283.360.624.

“Jaksa pengacara negara pada Kejari Kabupaten Bandung berhasil melakukan gugatan sederhana kepada usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran kesehatan, dan merupakan yang pertama atau menjadi pionir di Indonesia,” ujar Paryono saat wawancara di ruang kerjanya, Baleendah, Kamis (3/6/2021).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara menambahkan, BPJS Kesehatan cabang Soreang meminta bantuan hukum untuk melakukan penagihan tunggakan kepada 165 badan usaha. Tapi konteksnya non litigasi atau negosiasi.

Baca Juga: Data Peserta BPJS Kesehatan Bocor, DPR RI: Kompetensi IT Harus Dievaluasi

Kata Noordien, nilai tunggakan dari ratusan badan usaha itu mencapai Rp5.370.011.802. Noordien menuturkan alasan dari ratusan badan usaha tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran BPJS adalah karena adanya pandemi Covid 19.

“Rencananya Juni kita undang 165 badan usaha supaya membayar tunggakan. Kalau tidak mau bayar maka bisa lakukan gugatan sederhana, itu langkah terakhir,” tutur Noordien.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bandung Dorong FKRTL Tingkatkan Layanan Antrean Online

Gugatan sederhana, ungkap Noordien, mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan dimana nilai tunggakannya tidak lebih dari Rp500 juta.

“Tugas kita adalah melakukan negosiasi terhadap badan usaha dengan cara mengundang. Kita biasanya mengundang sekali, kalau tidak datang undang lagi, kalau memang tidak berhasil, serahkan lagi kepada BPJS, apakah mau ditingkatkan ke litigasi untuk gugat sederhana ke pengadilan,kan tergantung pemberi kuasa,” pungkas Noordien.

(fik)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.