RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Hari Lingkungan Hidup (HLH) atau World Environment Day diperingati setiap 5 Juni. Peringatan yang dilakukan di seluruh dunia itu ditetapkan oleh PBB sejak 1974.
Lingkungan hidup menjadi isu penting yang sudah jadi perhatian sejak lama. Banyaknya penebangan pohon memicu sejumlah potensi kerusakan alam yang berpotensi merusak ekosistem. Peringatan HLH tahun ini menjadi momentum untuk melakukan penyesuaian berpikir dan bertindak.
“Ini momen kita. Kita tidak bisa mengembalikan waktu. Tapi kita bisa menanam pohon, menghijaukan alam dan lingkungan, mengubah pola konsumsi, membersihkan sungai dan pantai, serta berbagai aktivitas positif lainnya dalam menjaga dan merawat lingkungan. Kita adalah generasi yang berdamai dengan alam,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.
Ia mengungkapkan, ekosistem didefinisikan sebagai dinamika yang kompleks atas suatu komunitas tanaman, hewan dan mikroorganisme dan lingkungan nir-hayati yang berinteraksi sebagai unit yang berfungsi.
“Ekosistem merupakan tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup,” jelasnya.
Peringatan HLH Sedunia 2021 mengusung tema ‘Ecosystem Restoration’ yang sejalan dengan semangat dan langkah-langkah Indonesia dalam arti luas pengelolaan lingkungan dan kehutanan diantaranya restorasi dan rehabilitasi hutan serta kawasan guna mendukung upaya mengatasi krisis perubahan iklim. Kemudian, memastikan pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Secara praktis, restorasi ekosistem dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 2015-2021, berupa pemulihan lahan dengan total area tidak kurang dari 4,69 juta hektare lahan dipulihkan termasuk gambut dan mangrove, dengan tujuan untuk peningkatan produktivitas ekosistem hutan dan lahan yang terdegradasi.
“Restorasi ekosistem juga dilakukan melalui bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), salah satu bentuk pengelolaan hutan alam bekas tebangan atau logged-over area (LOA),” ujarnya.
Kegiatan Restorasi Ekosistem pada berbagai platform, kebijakan, operasional dan implementasinya berperan sangat penting dalam penurunan emisi karbon (GRK) maupun peningkatan stok karbon.
Indonesia sangat serius dalam pengendalian perubahan iklim melalui pengendalian laju deforestasi, penghentian konversi hutan primer dan gambut, serta penurunan kebakaran hutan dan lahan serta rehabilitasi hutan dan mangrove, ekonomi sirkuler, pengembangan energi baru dan terbarukan, proklim dll.
“Dalam kaitan itu pula kebijakan pemerintah saat ini dan kedepan ialah mendorong dan untuk dapat memajukan pembangunan hijau, green economy, green energy untuk green industry serta bekerja sama dan kolaborasi dalam dan luar negeri, kemitraan global,” paparnya.