News

Siap-Siap Pindah ke TV Digital, Siaran Analog Dihentikan 17 Agustus 2021

Radar Bandung - 27/06/2021, 22:22 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Net

VIDEO: JANGAN KHAWATIR MIGRASI SIARAN TV DIGITAL

Kominfo akan matikan siaran TV analog pada 17 Agustus 2021, yang merupakan tahap pertama hingga penghentian total 2 November 2022. Siaran akan dipancarkan secara digital

RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH akan memulai melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Penghentian ini merupakan tahap pertama sampai penghentian total pada 2 November 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memulai proses peralihan tersebut dengan beberapa langkah. Antara lain dengan membuka seleksi penyelenggara layanan multipleksing di 22 Provinsi pada Maret lalu.

Sebagaimana Kominfo umumkan, nantinya ASO akan berlangsung dalam beberapa tahap.

Tahap pertama, ada 5 provinsi yang akan memulai mematikan siaran TV analog dan beralih ke digital.

Pertama, Provinsi Aceh yang terdiri dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Kemudian Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Kemudian Kalimantan Timur yang meliputi Kabupatan Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, serta Kota Bontang.

Kemudian Provisin Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Migrasi TV analog ke digital

Meskipun siaran akan dipancarkan secara digital. Televisi analog tetap bisa menangkap siaran dengan memasang alat bernama Set Top Box (STB) dengan kisaran harga Rp 100 hingga Rp 150 per unitnya.

Siaran digital juga dipastikan tidak akan berbiaya serta memiliki gambar yang lebih jernih.

Migrasi siaran TV dari analog ke digital akan memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli menyatakan, peralihan itu akan membuat masyarakat mendapatkan kualitas pelayanan televisi berupa gambar yang lebih bagus, lebih jernih, lebih canggih dan lebih bersih.

Selain itu dari sisi pemerintah, Ramli menyebut pemerintah bisa melakukan penghematan-penghematan pada frekuensi 700 MHz.

Selama ini, kata Ramli, masyarakat menggunakan frekuensi yang sangat boros ketika menggunakan analog.

Dengan frekuensi yang lebih efisien, frekuensi yang tersisa bisa digunakan untuk memperkuat jaringan pita lebar (broadband).

”Ini bisa membuat akses jaringan internet lebih cepat, lebih canggih, dan juga masyarakat bisa menikmati layanan telekomunikasi dengan quality of service yang jauh lebih bagus,” jelasnya.

(tau/JPG/r6)