RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung menutup proyek agro organik di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu. Penutupan dilakukan hingga semua izin terpenuhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, berdasarkan undang-undang semua aktifitas harus dilengkapi izinnya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak.
“Jadi, ketika suatu aktifitas belum memperoleh izin maka kegiatan mitigasi akan sulit dilakukan,” ucapnya.
“Artonya soal pekerjaan agro organik di Tenjolaya, sebelum ada perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polresta Bandung sudah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan kegiatan karena belum ada izin,” ujar Asep.
Pihaknya sempat melakukan pengecekkan langsung ke lapangan, dan memang di lokasi proyek sudah tidak ada aktifitas alat berat. Selain memastikan proyek sudah benar-benar dihentikan, pihaknya juga melakukan upaya pemulihan fungsi sungai yang terdampak proyek agro organik tersebut.
“Kita berupaya memulihkan kembali fungsi sungai yang sempat diurug (ditutup), walaupun memang di lapangan ternyata ada pipa, tapi kita minta dipulihkan, akhirnya kita keruk, jadi sungai sudah terbuka kembali,” kata Asep.
Upaya selanjutnya, ungkap Asep, adalah melakukan mitigasi terhadap bak-bak penahan longsor, melakukan persiapan kolam-kolam untuk penampung lumpur, hingga penanaman pohon konservasinya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengatakan, akan ada sanksi bagi aktifitas yang tidak memiliki izin.
Terkait dengan proyek agro organik, Yudhi memastikan, pemilik proyek agro organik sudah memasukan syarat untuk permohonan izin. Menurut Yudhi, pemilik proyek memang kurang memahami mengenai kewajiban dalam mengurus izin tersebut.
“Saat kita konfirmasi, dia (pemilik) tidak paham, kebetulan sudah berusia 87 tahun, yang bersangkutan mengira kalau tanah sendiri tidak perlu ada izin. Mereka sudah datang kesini dan sudah mengajukan izin, hanya mungkin kita akan bahas dengan tim teknis,” tutur Yudhi.
Yudhi menjelaskan bahwa ketika ada suatu aktivitas baik di tanah pribadi maupun tanah desa (carik) itu harus ada izinnya. Diantaranya adalah dokumen perjanjian kerjasama yang dibuat antar kepala desa, mendapat persetujuan BPD setempat.
“Kalau sekarang yang akan kita proses tentunya berkaitan dengan koordinasi dinas lingkungan hidup, karena ini kan luasannya diatas 25 hektar. Kemudian untuk kesesuaian ruang, yaitu untuk pertanian lahan basah ,jadi kalau untuk usaha yang mereka lakukan sekarang mungkin cocok, karena mereka juga tidak menggunakan untuk selain untuk pertanian,” pungkas Yudhi.
(fik)