RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat menjalani pemeriksaan KPK. Pemeriksaan diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Bandung Barat 2020.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan yang saat ini mendekam di Rutan KPK.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 ASN pada Selasa 8 Juni 2021. Salah satunya Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar.
“2 ASN lainnya yakni atas nama Herman Permadi dan Efi Sukandar,” katanya melalui siaran persnya, Selasa (8/6/2021).
Ali Fikri menyebut, pemeriksaan ketiga ASN itu berkaitan dengan dugaan TPK oleh Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna pada pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Pemeriksaan di Kantor Polres Cimahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi,” jelas Ali.
Atas perbuatannya Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.
Sedangkan AW disangkakan pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Ppidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 56 KUHP.(kro/radarbandung)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka, Anaknya Juga
- Aa Umbara Dicopot dari Jabatan Ketua NasDem Bandung Barat
- Masa Penahanan Aa Umbara Diperpanjang, KPK Telusuri Bukti Baru
- Klarifikasi Radar Bandung Terkait Video 56 Detik Aa Umbara Sutisna