RADARBANDUNG.id – PENYIDIK Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menaikkan status hukum Erdianto Aji Prihartanto alias Anji. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kini Anji telah berstatus tersangka.
“Statusnya yang bersangkutan (Anji) saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Selain itu, Anji juga dikenakan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan ganja tersebut.
“Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,” jelasnya.
Pada sisi lain, Ronaldo memastikan kondisi Anji dalam keadaan baik. Setelah tes kesehatan juga tidak ditemukan ada penyakit berbahaya.
Selain itu, Anji juga sudah diizinkan dibesuk oleh keluarga atau kerabatnya. “Sudah ada yang menjenguk per kemarin itu kakak dari yang bersangkutan,” pungkas Ronaldo.
Sebelumnya, Anji ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan seorang musisi ternama.
Baca Juga: Musisi Ternama AN Ditangkap Gegara Narkoba, Instagram Anji Diserbu Netizen
“Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN,” kata Ady dalam keterangannya, Minggu (13/6).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan, AN ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Musisi Anji, Polisi: Barang Buktinya Banyak
Anji dinyatakan positif mengkonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine.
Anji menyatakan ia dalam kondisi baik setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
“Saya saat ini dalam kondisi baik dan berterima kasih kepada jajaran satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang telah memperlakukan dengan sangat baik,” kata Anji singkat kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6).
(jawapos.com)