News

Ini Aturan Terbaru PSBB Proporsional di Kota Bandung

Radar Bandung - 17/06/2021, 20:38 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Aturan Terbaru PSBB Proporsional di Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Aturan Terbaru PSBB Proporsional di Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 61/2021.

Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Perwal ini tentang Perubahan Keenam Atas Perwal Kota Bandung No. 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengedalian Covid-19.

Perwal ini berlaku sejak diundangkan 16 Juni 2021.

Salah satu isi perwal tersebut, yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan. Sedangkan aturan lain yang harus diketahui sebagai berikut :

Aturan Terbaru PSBB Proporsional Kota Bandung

  1. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern, yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  2. Waktu operasional toko dan pertokoan, yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  3. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  4. Waktu operasional untuk restoran, rumah makan, dan cafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  5. Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  6. Kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk.
  7. Kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar.

Tak hanya itu, Perwal juga membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas jumlah kamar.

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe di hotel mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

Untuk kegiatan restoran dan cafe di hotel tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.

Pada bidang yang lain, Pemkot Bandung untuk sementara juga membatasi kegiatan akad pernikahan. Akad nikah di rumah ibadah hanya diizinkan dihadiri paling banyak 50 orang.

Perwal ini juga meminta kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah seperti majelis taklim, pengajian, dan sebagainya dilaksanakan secara virtual.

Baca Juga:


Terkait Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung
Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung

  RADARBANDUNG.id –  Pimpinan manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampau, menyampaikan bahwa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mulai menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sejak dikelola di bawah kepemimpinannya. Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pengelolaan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (31/7), John mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetor lebih dari Rp1 miliar […]

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset
Kota Bandung
Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya alan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019. “Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai […]

Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan
Kota Bandung
Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan

Polisi menangkap tersangka berinisial IB, yang diduga bagian dari kelompok pengedar di bawah komando seorang buronan berinisial AZ, yang kini kabur ke wilayah Sumatera.

GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru
Kota Bandung
GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru

Kongres yang berlangsung sejak akhir pekan lalu ini menjadi momentum penting dalam perjalanan sejarah GMNI, mengingat berbagai dinamika internal yang muncul, termasuk perdebatan soal arah gerakan dan konsolidasi organisasi.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.