RADARBANDUNG.id – KEPEPET, itulah yang mendorong salah seorang pegawai pemerintah kabupaten (Pemkab) Boyolali, S, 43, nekat mengutang ke aplikasi pinjaman online (pinjol).
Karena panik tak bisa menutup utang sebelumnya, S memilih menutupnya dengan pinjol lainnya. Alhasil utangnya membengkak hingga Rp 75 juta dalam waktu 2 bulan.
Awalnya, S kepepet dan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Ia lantas tergiur dengan iklan pinjol yang muncul di akun media sosialnya.
Di situ ditawarkan bunga ringan dan jangka peminjaman cukup lama. Tanpa pikir panjang S meminjam uang senilai Rp 900 ribu ke salah satu aplikasi pinjol. Sayangnya, S tidak membaca dengan teliti.
”Jadi pinjol itu ada yang legal dan ilegal. Kebetulan yang saya pinjam itu ilegal. Awalnya saya pinjam Rp 900 ribu. Ternyata jangka waktu pelunasan tidak sesuai ketentuan dan lebih pendek,” ungkap S, Rabu (16/6).
S yang bingung, lantas berutang ke pinjol lainnya sampai meminjam ke 27 aplikasi pinjol guna menutup utang pinjol sebelumnya. Bahkan total pinjamannya membengkak mencapai Rp 75 juta.
Ia mengaku pinjol ilegal sangat memberatkan, bahkan tidak manusiawi. Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi.
Selain itu, jangka waktu pengembalian yang awalnya bulanan menjadi 7 hari.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru per Mei 2021 di OJK
Penagihan yang dilakukan juga cenderung kasar. Bahkan, beberapa teman yang ada di kontak handphone-nya dihubungi oleh pihak pinjol untuk penagihan. Tak jarang pihak pinjol mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebarkan data pribadi S.
”Jadi teman-teman saya juga dihubungi. Pinjol ini kadang memaki dan menyebar data pribadi saya, seperti foto, jumlah pinjaman sampai kartu tanda penduduk (KTP). Saya pinjam ke 27 aplikasi itu untuk menyelesaikan aplikasi pertama. Apalagi sekali klik bisa disetujui lima pinjol. Makanya membengkak. Saat ini sudah hampir 90 persen selesai,” terangnya.
Baca Juga: Tragis! Diduga Kuat Terlilit Pinjol, Mahasiswi Tewas Bunuh Diri
S mengaku belum mau melaporkan pada kepolisian. Ia memilih melunasi pinjaman pokok dan menghindari jeratan pinjol.
”Saya ingin pengalaman saya ini jadi pembelajaran masyarakat. Jangan sampai tergiur utang ke pinjol. Kalau memang kepepet, baca ketentuan dengan teliti. Ternyata setelah kasus saya mencuat, ada teman lain yang mengalami hal serupa,” terangnya.